<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPOM Archives - seketika.com</title>
	<atom:link href="https://www.seketika.com/tag/bpom/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.seketika.com/tag/bpom</link>
	<description>Independen Menjangkau Dunia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Mar 2026 07:15:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.seketika.com/wp-content/uploads/2024/12/Seketikacom-favicon-96x96-1-80x80.png</url>
	<title>BPOM Archives - seketika.com</title>
	<link>https://www.seketika.com/tag/bpom</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BPOM Bongkar Skandal Kosmetik Kewanitaan: 8 Produk Dicabut Izin Edar karena Klaim Mengencangkan hingga Membesarkan Payudara</title>
		<link>https://www.seketika.com/bpom-bongkar-skandal-kosmetik-kewanitaan-8-produk-dicabut-izin-edar-karena-klaim-mengencangkan-hingga-membesarkan-payudara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 07:15:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[izin edar dicabut]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[klaim menyesatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Kosmetik ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kosmetik kewanitaan]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Kosmetik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=34969</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/bpom-bongkar-skandal-kosmetik-kewanitaan-8-produk-dicabut-izin-edar-karena-klaim-mengencangkan-hingga-membesarkan-payudara">BPOM Bongkar Skandal Kosmetik Kewanitaan: 8 Produk Dicabut Izin Edar karena Klaim Mengencangkan hingga Membesarkan Payudara</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan yang terbukti dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BPOM sepanjang semester II tahun 2025, yang mengungkap adanya pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.</p>



<p>Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pencabutan izin edar ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya perlindungan konsumen dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab. </p>



<p>Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat luas. </p>



<p>“BPOM tidak akan menoleransi pelaku usaha yang memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan,” ujar Taruna, Selasa (17/3/2026).</p>



<p>Selain mencabut izin edar, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan seluruh produk dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi baik di media konvensional maupun digital. </p>



<p>Langkah ini diambil setelah BPOM melakukan serangkaian pengawasan menyeluruh, mulai dari pemantauan digital, pengumpulan bukti, hingga proses verifikasi untuk memastikan keabsahan temuan.</p>



<p>Dalam hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah produk yang dipromosikan dengan klaim sensasional seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”.</p>



<p>Klaim-klaim tersebut dinilai tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan, serta tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Selain itu, klaim tersebut juga mengarah pada perubahan fungsi organ tubuh yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/bpom-bongkar-skandal-kosmetik-kewanitaan-8-produk-dicabut-izin-edar-karena-klaim-mengencangkan-hingga-membesarkan-payudara">BPOM Bongkar Skandal Kosmetik Kewanitaan: 8 Produk Dicabut Izin Edar karena Klaim Mengencangkan hingga Membesarkan Payudara</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Irma Suryani: Makan Bergizi Gratis Bisa ‘Jeblok’ Tanpa Perawatan Fasilitas SPPG</title>
		<link>https://www.seketika.com/irma-suryani-makan-bergizi-gratis-bisa-jeblok-tanpa-perawatan-fasilitas-sppg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2025 17:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Gizi Anak Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Irma Suryani]]></category>
		<category><![CDATA[Keracunan Makanan]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Program Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=32378</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/irma-suryani-makan-bergizi-gratis-bisa-jeblok-tanpa-perawatan-fasilitas-sppg">Irma Suryani: Makan Bergizi Gratis Bisa ‘Jeblok’ Tanpa Perawatan Fasilitas SPPG</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Bandung &#8211; Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya penguatan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX ke Kabupaten Bandung, Senin (1/12/2025). Dalam kunjungan tersebut, Irma mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) sekaligus memberikan sejumlah catatan strategis terkait keberlanjutan layanan Sentra Penyediaan Pangan Bergizi (SPPG).</p>



<p>“Pemkab Bandung telah menggandeng para petani dan pelaku usaha ayam petelur untuk pasokan bahan makanan MBG. Ini contoh nyata bahwa  Pemda Kabupaten Bandung mengerti betul fungsi makan bergizi gratis bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Irma di hadapan mitra kerja dan jajaran teknis Badan Gizi Nasional (BGN).</p>



<p>Program Makan Bergizi Gratis, yang menjadi salah satu prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto sejak 2024, memiliki alokasi anggaran signifikan. </p>



<p>Pada 2025, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp100 triliun untuk menjalankan program ini di seluruh satuan pendidikan dan SPPG di Indonesia. </p>



<p>Irma mendorong pemerintah daerah agar berkoordinasi dengan Manajemen Program Gizi Nasional (MPGN) untuk meringankan beban fiskal.</p>



<p>“Ini program pusat dan dananya besar. Jadi tidak ada salahnya Pemda bekerjasama dengan MPGN. Tujuannya agar Pemda tidak terbebani. Kalau terbebani, nanti malah kontraproduktif terhadap layanan SPPG,” tegasnya.</p>



<p>Meski demikian, Irma memperingatkan lemahnya pemeliharaan sarana dan prasarana SPPG di sejumlah daerah. </p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/irma-suryani-makan-bergizi-gratis-bisa-jeblok-tanpa-perawatan-fasilitas-sppg">Irma Suryani: Makan Bergizi Gratis Bisa ‘Jeblok’ Tanpa Perawatan Fasilitas SPPG</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PBNU Desak Evaluasi Sertifikasi Halal Usai Temuan Produk Mengandung Babi</title>
		<link>https://www.seketika.com/pbnu-desak-evaluasi-sertifikasi-halal-usai-temuan-produk-mengandung-babi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 20:03:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[BPJPH]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[jaminan produk halal]]></category>
		<category><![CDATA[label halal]]></category>
		<category><![CDATA[PBNU]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Halal]]></category>
		<category><![CDATA[produk mengandung babi]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Halal]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Yahya Cholil Staquf]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=26470</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/pbnu-desak-evaluasi-sertifikasi-halal-usai-temuan-produk-mengandung-babi">PBNU Desak Evaluasi Sertifikasi Halal Usai Temuan Produk Mengandung Babi</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, mendorong dilakukan evaluasi ulang terhadap mekanisme sertifikasi halal yang berlaku saat ini. Langkah ini diambil menyusul temuan mengejutkan bahwa beberapa produk halal ternyata mengandung unsur babi, yang memicu keprihatinan luas di masyarakat.</p>



<p>&#8220;Saya kira harus diurus, makanan itu yang memeriksa siapa lembaga pemeriksa halalnya? Dan siapa yang memeriksa prosesnya. Nanti ketahuan siapa lembaga pemeriksa halalnya,&#8221; ujar Yahya Cholil Staquf, dikutip pada Rabu (23/4/2025).</p>



<p>Yahya Cholil Staquf menilai sangat penting untuk menyelidiki lebih lanjut tentang lembaga pemeriksa halal terkait produk yang bermasalah tersebut. </p>



<p>Penelusuran ini bertujuan memastikan bahwa proses sertifikasi halal dilakukan dengan benar, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.</p>



<p>Menurutnya, lembaga pemerintah yang mengelola sertifikasi halal, seperti BPOM dan BPJPH, harus bertanggung jawab atas kejadian ini. </p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/pbnu-desak-evaluasi-sertifikasi-halal-usai-temuan-produk-mengandung-babi">PBNU Desak Evaluasi Sertifikasi Halal Usai Temuan Produk Mengandung Babi</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Produk Skin Care Etiket Biru Yang Tidak Sesuai Akan Ditindak Tegas Polri dan BPOM</title>
		<link>https://www.seketika.com/produk-skin-care-etiket-biru-yang-tidak-sesuai-akan-ditindak-tegas-polri-dan-bpom</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2025 03:52:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[etiket biru]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[penindakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[produk skin care]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[skin care]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=23177</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/produk-skin-care-etiket-biru-yang-tidak-sesuai-akan-ditindak-tegas-polri-dan-bpom">Produk Skin Care Etiket Biru Yang Tidak Sesuai Akan Ditindak Tegas Polri dan BPOM</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen penuh Polri untuk mendukung penindakan terhadap pelanggaran dalam distribusi produk skin care dengan label etiket biru yang tidak sesuai dengan regulasi. Dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025), Kapolri menyampaikan kesiapan Polri untuk memastikan bahwa produk yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.</p>



<p>“Kami telah sepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujar Kapolri. </p>



<p>Kolaborasi yang solid antara Polri dan BPOM diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi produk kosmetik yang tidak sesuai dengan regulasi.</p>



<p>Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan BPOM dalam penegakan hukum, serta pelatihan penyidik PPNS BPOM guna memperkuat implementasi hukum yang lebih efektif. </p>



<p>“Kolaborasi kita untuk bergerak bersama dalam mendukung program-program yang ada. Kami akan memberikan pendampingan dan mengambil tindakan tegas sebagai ultimum remedium apabila diperlukan,” tambah Kapolri.</p>



<p>Sementara itu, BPOM mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, khususnya produk skin care yang menggunakan label etiket biru. </p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/produk-skin-care-etiket-biru-yang-tidak-sesuai-akan-ditindak-tegas-polri-dan-bpom">Produk Skin Care Etiket Biru Yang Tidak Sesuai Akan Ditindak Tegas Polri dan BPOM</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Irma Suryani, Anggota Komisi IX DPR RI Soroti Temuan Residu Berbahaya dalam Anggur Shine Muscat</title>
		<link>https://www.seketika.com/irma-suryani-anggota-komisi-ix-dpr-ri-soroti-temuan-residu-berbahaya-dalam-anggur-shine-muscat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2024 08:19:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anggur Shine Muscat]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Karantina]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Irma Suryani]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Residu Pestisida]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=21156</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/irma-suryani-anggota-komisi-ix-dpr-ri-soroti-temuan-residu-berbahaya-dalam-anggur-shine-muscat">Irma Suryani, Anggota Komisi IX DPR RI Soroti Temuan Residu Berbahaya dalam Anggur Shine Muscat</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyoroti temuan mengkhawatirkan terkait kandungan berbahaya dalam anggur shine muscat, yang diduga mengandung residu kimia dan pestisida. Ia mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan koordinasi dengan Badan Karantina mengenai peredaran anggur tersebut di masyarakat.</p>



<p>Dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Selasa (29/10/2024), Irma menyampaikan, &#8220;Tadi pagi saya menghubungi BPOM karena ada informasi bahwa anggur muscat tidak boleh masuk ke Indonesia karena mengandung banyak bahan kimia berbahaya. Saya bertanya mengapa BPOM tidak bertindak, dan mereka menjawab itu bukan kewenangan mereka, melainkan Badan Karantina.&#8221;</p>



<p>Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menilai jawaban BPOM menunjukkan kurangnya koordinasi antara instansi. </p>



<p>Ia mengingatkan pentingnya kolaborasi untuk mengawasi isu peredaran anggur muscat yang berbahaya. &#8220;Jika kalian hanya fokus pada ego sektoral dan fungsi masing-masing, tidak akan ada solusi. Untuk menyehatkan rakyat Indonesia, BPOM harus bekerja sama dengan kementerian lain,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebelumnya, Thai Pesticide Alert Network (Thai-PAN) telah mengeluarkan imbauan terkait temuan residu pestisida di anggur shine muscat yang melebihi batas aman di Thailand. </p>



<p>Sebagian besar sampel anggur tersebut dilaporkan mengandung residu kimia.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/irma-suryani-anggota-komisi-ix-dpr-ri-soroti-temuan-residu-berbahaya-dalam-anggur-shine-muscat">Irma Suryani, Anggota Komisi IX DPR RI Soroti Temuan Residu Berbahaya dalam Anggur Shine Muscat</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Temuan Residu Pestisida dalam Anggur Muscat Picu Kekhawatiran Publik</title>
		<link>https://www.seketika.com/temuan-residu-pestisida-dalam-anggur-muscat-picu-kekhawatiran-publik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2024 13:10:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[anggur]]></category>
		<category><![CDATA[anggur muscat]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=21119</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/temuan-residu-pestisida-dalam-anggur-muscat-picu-kekhawatiran-publik">Temuan Residu Pestisida dalam Anggur Muscat Picu Kekhawatiran Publik</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Health &#8211; Publik dikejutkan oleh temuan residu pestisida dalam anggur muscat yang diungkap otoritas pangan Thailand. Laporan ini, yang viral di media sosial, memicu gelombang kekhawatiran, khususnya bagi konsumen yang rutin mengonsumsi buah tersebut. Di tengah meningkatnya kesadaran akan keamanan pangan, isu ini mengundang perhatian masyarakat dan menyorot pentingnya regulasi lebih ketat terhadap produk impor.</p>



<p>Ahli epidemiologi Dicky Budiman menyebutkan bahaya pestisida sistemik, seperti triasulfuron dan tetraconazole, yang dapat terserap ke dalam jaringan buah. Ia menjelaskan, apabila residu pestisida pada buah tersebut melebihi ambang batas aman, kesehatan konsumen bisa terancam.</p>



<p>&#8220;Paparan pestisida yang berlebihan tak hanya berdampak pada sistem pencernaan, tetapi juga dapat memicu gangguan pada sistem saraf dan, dalam jangka panjang, bahkan meningkatkan risiko kanker,&#8221; ungkap Dicky dikutip detikcom, Selasa (29/10/2024).</p>



<p>Menurut Dicky, penemuan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan impor. Untuk itu, ia menyarankan kerja sama intensif antara BPOM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan guna memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Ia menambahkan bahwa BPOM memiliki tanggung jawab untuk menguji residu kimia dan pestisida dalam produk pangan.</p>



<p>&#8220;BPOM, misalnya, memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan ketat pada residu kimia atau pestisida dalam produk pangan, termasuk anggur muscat. Kementerian Pertanian juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua produk impor memenuhi standar keamanan pangan sebelum beredar di Indonesia,&#8221; jelas Dicky.</p>



<p>Jika residu pestisida dalam produk pangan melebihi batas aman, pemerintah diharapkan dapat mengambil tindakan tegas, seperti menarik produk dari peredaran.</p>



<p>Dicky juga menyoroti pentingnya merujuk pada standar keamanan pangan internasional, seperti dari WHO dan FAO, untuk menetapkan ambang batas residu pestisida.</p>



<p>Lebih lanjut, Dicky menyarankan agar label pangan lebih transparan mengenai asal dan proses pengawasan produk, sehingga konsumen dapat lebih teliti dalam memilih. Langkah-langkah seperti regulasi residu pestisida, pemeriksaan berkala, dan edukasi publik tentang risiko bahan kimia dalam makanan dianggap penting untuk diterapkan.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/temuan-residu-pestisida-dalam-anggur-muscat-picu-kekhawatiran-publik">Temuan Residu Pestisida dalam Anggur Muscat Picu Kekhawatiran Publik</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPOM Resmi Turunkan Batas Cemaran Kosmetik: PerBPOM Nomor 16 Tahun 2024</title>
		<link>https://www.seketika.com/bpom-resmi-turunkan-batas-cemaran-kosmetik-perbpom-nomor-16-tahun-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Oct 2024 18:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[1]]></category>
		<category><![CDATA[4-Dioxane]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Kosmetik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Kosmetik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=21022</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/bpom-resmi-turunkan-batas-cemaran-kosmetik-perbpom-nomor-16-tahun-2024">BPOM Resmi Turunkan Batas Cemaran Kosmetik: PerBPOM Nomor 16 Tahun 2024</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi mengeluarkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Batas Cemaran Dalam Kosmetik. Regulasi baru ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019, yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan terkini dalam ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik.</p>



<p>Salah satu pembaruan signifikan dari regulasi ini adalah penurunan kadar cemaran 1,4-dioxane, senyawa karsinogenik, dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm. </p>



<p>Penyesuaian ini sejalan dengan standar yang telah disepakati di ASEAN. Untuk informasi lebih lanjut tentang batas cemaran dalam kosmetik, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPOM di jdih.pom.go.id.</p>



<p>Dalam keterangan resminya pada Sabtu (27/10/2024), BPOM menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah serangkaian kajian di tingkat Asia Tenggara, guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. </p>



<p>“1,4-dioxane adalah cemaran kimia yang umum dalam kosmetik, namun perlu dibatasi dan diawasi kadarnya,” ungkap BPOM.</p>



<p>Sebelum diundangkan, PerBPOM ini telah melalui proses konsultasi publik pada 10 November 2023 dan dilanjutkan dengan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM pada 25 Juli 2024. </p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/bpom-resmi-turunkan-batas-cemaran-kosmetik-perbpom-nomor-16-tahun-2024">BPOM Resmi Turunkan Batas Cemaran Kosmetik: PerBPOM Nomor 16 Tahun 2024</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR RI Dukung Label Gizi Wajib pada Makanan Kemasan</title>
		<link>https://www.seketika.com/dpr-ri-dukung-label-gizi-wajib-pada-makanan-kemasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Sep 2024 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Arzeti Bilbina]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Gula Garam Lemak]]></category>
		<category><![CDATA[Label Gizi]]></category>
		<category><![CDATA[Makanan Kemasan]]></category>
		<category><![CDATA[nutrisi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyakit Tidak Menular]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=19642</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/dpr-ri-dukung-label-gizi-wajib-pada-makanan-kemasan">DPR RI Dukung Label Gizi Wajib pada Makanan Kemasan</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/">Seketika.com</a>, Jakarta – Komisi IX DPR RI mendukung rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) untuk mewajibkan pencantuman label nilai gizi pada makanan kemasan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan, sehingga konsumen dapat membuat pilihan yang lebih sehat.</p>



<p>Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyatakan, &#8220;Kami mendukung kebijakan ini dan mendorong BPOM untuk segera merealisasikan rencana tersebut. Pelabelan nilai gizi di produk makanan harus menjadi norma, bukan sekadar wacana,&#8221; ujar Arzeti dalam sebuah pernyataan pada Jumat (27/9/2024).</p>



<p>Rencana pelabelan kemasan pangan ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berfokus pada penanganan penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung, dan diabetes. Ketiga penyakit ini merupakan penyebab utama kematian di Indonesia.</p>



<p>Ketentuan lebih lanjut tentang penanggulangan PTM terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mencakup pengendalian PTM melalui pengaturan konsumsi GGL.</p>



<p>Arzeti menegaskan bahwa kebijakan ini seharusnya sudah diterapkan sejak lama untuk membantu masyarakat menghindari PTM akibat kelebihan konsumsi GGL. </p>



<p>&#8220;Pola makan yang sehat menjadi fondasi untuk menjaga kesehatan. Penyakit seperti diabetes dan hipertensi sebagian besar dapat dihindari dengan pola konsumsi yang lebih baik,&#8221; tambahnya.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/dpr-ri-dukung-label-gizi-wajib-pada-makanan-kemasan">DPR RI Dukung Label Gizi Wajib pada Makanan Kemasan</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vaksin Mpox di Indonesia Telah Disetujui WHO dan BPOM</title>
		<link>https://www.seketika.com/vaksin-mpox-di-indonesia-telah-disetujui-who-dan-bpom</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2024 08:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[ACAM 2000]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Vaksin]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[LC16m8]]></category>
		<category><![CDATA[Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic]]></category>
		<category><![CDATA[MVA-BN]]></category>
		<category><![CDATA[Pencegahan Mpox]]></category>
		<category><![CDATA[Persetujuan WHO]]></category>
		<category><![CDATA[Vaksin Mpox]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=19223</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/vaksin-mpox-di-indonesia-telah-disetujui-who-dan-bpom">Vaksin Mpox di Indonesia Telah Disetujui WHO dan BPOM</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/">Seketika.com</a>, Jakarta – Penggunaan vaksin Mpox di Indonesia telah mendapatkan persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Ini berarti vaksin Mpox dapat digunakan dalam situasi darurat kesehatan.</p>



<p>Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, mengklarifikasi bahwa vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia bukanlah vaksin eksperimental seperti yang diklaim oleh beberapa pihak. Pernyataan tersebut muncul bersamaan dengan ajakan untuk menolak vaksin Mpox, yang dinyatakan tidak berdasar.</p>



<p>&#8220;Vaksin Mpox sudah mendapatkan Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, sehingga vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan dalam kondisi darurat,&#8221; jelas dr. Syahril di Jakarta, Selasa (10/9).</p>



<p>Saat ini, vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia adalah jenis Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN).</p>



<p>Vaksin ini merupakan turunan dari vaksin cacar generasi ketiga yang bersifat non-replicating. Vaksinasi dengan MVA-BN telah dimulai sejak tahun 2023 setelah ditemukan kasus konfirmasi Mpox di Indonesia.</p>



<p>Berdasarkan dokumen WHO berjudul “Weekly Epidemiological Record: Smallpox and Mpox (Orthopoxviruses) Vaccine Position Paper” yang diterbitkan pada 23 Agustus 2024, terdapat tiga vaksin yang dapat digunakan untuk pencegahan Mpox. </p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/vaksin-mpox-di-indonesia-telah-disetujui-who-dan-bpom">Vaksin Mpox di Indonesia Telah Disetujui WHO dan BPOM</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Jokowi Lantik Tiga Kepala Lembaga Pemerintah Baru</title>
		<link>https://www.seketika.com/presiden-jokowi-lantik-tiga-kepala-lembaga-pemerintah-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Aug 2024 04:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Gizi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Dadan Hindayana]]></category>
		<category><![CDATA[Hasan Nasbi]]></category>
		<category><![CDATA[Istana Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Komunikasi Kepresidenan]]></category>
		<category><![CDATA[Keputusan Presiden 2024]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[Taruna Ikrar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=18267</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/presiden-jokowi-lantik-tiga-kepala-lembaga-pemerintah-baru">Presiden Jokowi Lantik Tiga Kepala Lembaga Pemerintah Baru</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/">Seketika.com</a>, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin, melantik tiga Kepala Lembaga Pemerintah di Istana Negara, Jakarta pada Senin pagi, 19 Agustus 2024. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan dua Keputusan Presiden Republik Indonesia.</p>



<p>Pejabat yang Dilantik:</p>



<p>1. Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93/P Tahun 2024.</p>



<p>2. Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 94/P Tahun 2024.</p>



<p>3. Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115/PPA Tahun 2024.</p>



<p>Usai pembacaan Keputusan Presiden, Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan. </p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/presiden-jokowi-lantik-tiga-kepala-lembaga-pemerintah-baru">Presiden Jokowi Lantik Tiga Kepala Lembaga Pemerintah Baru</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
