<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Data Pribadi Archives - seketika.com</title>
	<atom:link href="https://www.seketika.com/tag/data-pribadi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.seketika.com/tag/data-pribadi</link>
	<description>Independen Menjangkau Dunia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Jan 2026 13:52:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.seketika.com/wp-content/uploads/2024/12/Seketikacom-favicon-96x96-1-80x80.png</url>
	<title>Data Pribadi Archives - seketika.com</title>
	<link>https://www.seketika.com/tag/data-pribadi</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Registrasi SIM Berbasis Biometrik Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penipuan Online</title>
		<link>https://www.seketika.com/registrasi-sim-berbasis-biometrik-resmi-berlaku-pemerintah-bidik-penipuan-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 20:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[biometrik]]></category>
		<category><![CDATA[Data Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[kartu SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Meutya Hafid]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan online]]></category>
		<category><![CDATA[registrasi SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=33460</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/registrasi-sim-berbasis-biometrik-resmi-berlaku-pemerintah-bidik-penipuan-online">Registrasi SIM Berbasis Biometrik Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penipuan Online</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik untuk menekan penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui sistem ini, pendaftaran kartu SIM menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan NIK. Langkah ini menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meutya menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi warga saat berkomunikasi melalui telepon dan pesan digital. Masyarakat diharapkan tidak lagi mudah menjadi korban panggilan atau pesan penipuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler dalam satu identitas serta mewajibkan penyelenggara seluler melindungi data pribadi pelanggan sesuai ketentuan hukum.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/registrasi-sim-berbasis-biometrik-resmi-berlaku-pemerintah-bidik-penipuan-online">Registrasi SIM Berbasis Biometrik Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penipuan Online</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Waspada Penipuan Berkedok Aktivasi KTP Digital di Kota Tangerang!</title>
		<link>https://www.seketika.com/waspada-penipuan-berkedok-aktivasi-ktp-digital-di-kota-tangerang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Mar 2025 00:16:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivasi KTP Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Data Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[Disdukcapil Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Identitas Kependudukan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[KTP Digital]]></category>
		<category><![CDATA[modus penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Waspada Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[WhatsApp Penipuan.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=25659</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/waspada-penipuan-berkedok-aktivasi-ktp-digital-di-kota-tangerang">Waspada Penipuan Berkedok Aktivasi KTP Digital di Kota Tangerang!</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil Kota Tangerang. Penipuan ini biasanya dilakukan melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang menawarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan meminta verifikasi data pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak oleh oknum yang mengatasnamakan Disdukcapil. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami menegaskan bahwa Disdukcapil Kota Tangerang tidak pernah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital melalui WhatsApp atau media lainnya,&#8221; jelas Rizal, Kamis (27/3/25).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses aktivasi atau registrasi Identitas Kependudukan Digital atau KTP Digital hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, kantor kelurahan, atau booth layanan Dukcapil yang ada di Tangcity Mall, Icon Walk Mall, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang di Puspem Kota Tangerang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak Disdukcapil Kota Tangerang pun menghimbau masyarakat untuk mengabaikan panggilan atau pesan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil terkait aktivasi IKD. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tetap waspada dan jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal untuk menghindari risiko penipuan,&#8221; tegas Rizal.</p>



<p class="has-text-color has-link-color has-small-font-size wp-elements-8bcd8233b0e87da426b1113e21c41956 wp-block-paragraph" style="color:#f9f9f9">(tangerangkota)</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/waspada-penipuan-berkedok-aktivasi-ktp-digital-di-kota-tangerang">Waspada Penipuan Berkedok Aktivasi KTP Digital di Kota Tangerang!</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Google Digugat Class Action Terkait Pengumpulan Data Pribadi</title>
		<link>https://www.seketika.com/google-digugat-class-action-terkait-pengumpulan-data-pribadi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jan 2025 07:49:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Class Action]]></category>
		<category><![CDATA[Data Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[Google]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=23127</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/google-digugat-class-action-terkait-pengumpulan-data-pribadi">Google Digugat Class Action Terkait Pengumpulan Data Pribadi</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Teknologi &#8211; Google kembali menjadi sorotan terkait pengumpulan data pribadi pengguna. Sebuah gugatan class action menuduh raksasa teknologi ini diam-diam mengumpulkan data pribadi dari ponsel pengguna, baik perangkat Android maupun non-Android. Gugatan tersebut mengklaim bahwa tindakan Google melanggar undang-undang privasi California dengan menyadap dan menyimpan riwayat penjelajahan pengguna tanpa izin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam persidangan terbaru, Hakim Richard Seeborg dari pengadilan federal San Francisco menolak permintaan Google untuk membatalkan gugatan ini. Hakim menyebut bahwa tindakan Google bisa dianggap ofensif oleh pengguna, terutama karena adanya bukti komunikasi internal yang menunjukkan kekhawatiran karyawan terkait pengumpulan data tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hakim juga menyoroti bahwa Google tampaknya sengaja membuat ambigu perbedaan antara data yang dikumpulkan melalui akun Google dan data di luar akun. &#8220;Mengenai interpretasi Google atau penggugat yang berlaku adalah masalah fakta yang dapat diadili,&#8221; tulis Seeborg dalam keputusan 20 halaman yang dirilis pekan ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Google berdalih bahwa pengumpulan data telah melalui persetujuan pengguna yang diatur dalam syarat dan ketentuan layanan mereka. Perusahaan juga mengklaim bahwa fitur kontrol privasi sudah lama diterapkan untuk melindungi pengguna. &#8220;Kami akan terus mengajukan kasus kami ke pengadilan terhadap klaim yang jelas-jelas salah,&#8221; ujar perwakilan Google dalam sebuah pernyataan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, gugatan ini tidak berdiri sendiri. Pada Agustus lalu, pengadilan banding federal di San Francisco juga menghidupkan kembali kasus yang menuduh Google melacak pengguna browser Chrome meskipun mereka telah memilih untuk tidak menyinkronkan browser dengan akun Google. Empat bulan sebelumnya, Google setuju untuk menghancurkan miliaran catatan data sebagai bagian dari penyelesaian gugatan serupa, dengan nilai penyelesaian mencapai lebih dari $5 miliar atau setara Rp 81 triliun.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/google-digugat-class-action-terkait-pengumpulan-data-pribadi">Google Digugat Class Action Terkait Pengumpulan Data Pribadi</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kebocoran Data ASN Diduga Akibat Peretasan, Legislator Desak Pemerintah Bentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi</title>
		<link>https://www.seketika.com/kebocoran-data-asn-diduga-akibat-peretasan-legislator-desak-pemerintah-bentuk-otoritas-perlindungan-data-pribadi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2024 02:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[BSSN]]></category>
		<category><![CDATA[Cyber Security]]></category>
		<category><![CDATA[Data Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan siber]]></category>
		<category><![CDATA[Kebocoran Data ASN]]></category>
		<category><![CDATA[OPDP]]></category>
		<category><![CDATA[Sukamta]]></category>
		<category><![CDATA[UU 27 Tahun 2022]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=17999</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kebocoran-data-asn-diduga-akibat-peretasan-legislator-desak-pemerintah-bentuk-otoritas-perlindungan-data-pribadi">Kebocoran Data ASN Diduga Akibat Peretasan, Legislator Desak Pemerintah Bentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/">Seketika.com</a>, Jakarta – Kebocoran data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baru-baru ini menjadi sorotan setelah dilaporkan bahwa data tersebut diretas oleh peretas anonim yang dikenal dengan nama ‘TopiAX’. Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mendesak Pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengevaluasi sumber daya manusia (SDM) di lembaga-lembaga siber negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dunia siber memerlukan profesional yang kompeten. Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), harus diisi oleh orang-orang yang andal dalam perlindungan data pribadi dan keamanan siber,&#8221; tegas Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (12/8/2024).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sukamta mengkritik Pemerintah yang dianggapnya abai atau belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kejahatan siber. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kebocoran data sudah sering terjadi, tetapi penegakan hukum tentang perlindungan data masih belum optimal karena lembaganya belum ada,&#8221; ujar Sukamta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Politisi Fraksi PKS ini mendesak Pemerintah untuk segera membentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sesuai amanat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Aturan itu penting karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, dan juga karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 oktober 2022. Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut,&#8221; jelas Sukamta.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kebocoran-data-asn-diduga-akibat-peretasan-legislator-desak-pemerintah-bentuk-otoritas-perlindungan-data-pribadi">Kebocoran Data ASN Diduga Akibat Peretasan, Legislator Desak Pemerintah Bentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
