<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ditpolair Korpolairud Archives - seketika.com</title>
	<atom:link href="https://www.seketika.com/tag/ditpolair-korpolairud/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.seketika.com/tag/ditpolair-korpolairud</link>
	<description>Independen Menjangkau Dunia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Feb 2025 04:22:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.seketika.com/wp-content/uploads/2024/12/Seketikacom-favicon-96x96-1-80x80.png</url>
	<title>Ditpolair Korpolairud Archives - seketika.com</title>
	<link>https://www.seketika.com/tag/ditpolair-korpolairud</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penggerebekan Tambang Ilegal Timah di Bekasi: Polisi Amankan 5,81 Ton Timah Ilegal dan Dua Tersangka, Rugikan Negara Rp10 Miliar</title>
		<link>https://www.seketika.com/penggerebekan-tambang-ilegal-timah-di-bekasi-polisi-amankan-581-ton-timah-ilegal-dan-dua-tersangka-rugikan-negara-rp10-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2025 04:22:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Batubara]]></category>
		<category><![CDATA[Bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ditpolair Korpolairud]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus timah]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[penggerebekan timah]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit Gakkum]]></category>
		<category><![CDATA[timah Bangka Belitung]]></category>
		<category><![CDATA[timah ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[timah ilegal Bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[WNA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=23954</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/penggerebekan-tambang-ilegal-timah-di-bekasi-polisi-amankan-581-ton-timah-ilegal-dan-dua-tersangka-rugikan-negara-rp10-miliar">Penggerebekan Tambang Ilegal Timah di Bekasi: Polisi Amankan 5,81 Ton Timah Ilegal dan Dua Tersangka, Rugikan Negara Rp10 Miliar</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Bekasi – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim penyidik Ditpolair Korpolairud mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pasir timah tersebut tidak hanya berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023, mengolah dan memurnikan pasir timah menjadi balok timah ilegal untuk dijual tanpa izin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair berhasil menggerebek gudang tersebut setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi menemukan berbagai peralatan produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah seberat 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini:</p>



<p class="wp-block-paragraph">1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang dan pemodal utama produksi balok timah ilegal.<br>2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tujuh pekerja lainnya yang berada di lokasi hanya berstatus sebagai saksi, karena mereka bekerja dengan gaji bulanan Rp5 juta yang dibayarkan oleh tersangka MJ.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerugian Negara Mencapai Rp10 Miliar</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2023, dengan lima kali produksi dan empat kali pengiriman balok timah ilegal ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan. Dari lima kali produksi, diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,038 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk pengirim pasir timah dari Bangka Belitung. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Identitas pengirim sudah diketahui, dan polisi sedang memburu pelaku lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menginvestigasi kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung beberapa waktu lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi Berkomitmen Mengungkap Jaringan Timah Ilegal</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal di Indonesia.</p>



<p class="has-text-color has-link-color has-small-font-size wp-elements-90c1991852cda4714d5a91a078153d5d wp-block-paragraph" style="color:#fbf7f7">(humas.polri)</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/penggerebekan-tambang-ilegal-timah-di-bekasi-polisi-amankan-581-ton-timah-ilegal-dan-dua-tersangka-rugikan-negara-rp10-miliar">Penggerebekan Tambang Ilegal Timah di Bekasi: Polisi Amankan 5,81 Ton Timah Ilegal dan Dua Tersangka, Rugikan Negara Rp10 Miliar</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengungkapan Jaringan Ilegal Benih Lobster di Lebak: Kerugian Negara Rp 32 Miliar</title>
		<link>https://www.seketika.com/pengungkapan-jaringan-ilegal-benih-lobster-di-lebak-kerugian-negara-rp-32-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 10:37:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Benih Bening Lobster]]></category>
		<category><![CDATA[Ditpolair Korpolairud]]></category>
		<category><![CDATA[Keberhasilan Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Keberlanjutan Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Lebak Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perikanan Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Sumber Daya Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=19977</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/pengungkapan-jaringan-ilegal-benih-lobster-di-lebak-kerugian-negara-rp-32-miliar">Pengungkapan Jaringan Ilegal Benih Lobster di Lebak: Kerugian Negara Rp 32 Miliar</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/">Seketika.com</a>, Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap jaringan pengelolaan benih bening lobster (BBL) ilegal di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam operasi tersebut, empat pelaku berhasil diamankan, yaitu DS, DD, DE, dan AM. Setiap pelaku memiliki peran khusus dalam jaringan pengelolaan BBL ilegal ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombes Donny Charles Go, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakum) Ditpolair Korpolairud, menjelaskan bahwa DS bertindak sebagai kepala gudang dan pengontrol, bertanggung jawab atas penyewaan lahan dan perekrutan pekerja. </p>



<p class="wp-block-paragraph">DD dan DE direkrut oleh DS untuk mengemas dan memberikan oksigen ulang kepada benih lobster, sementara AM berfungsi sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa, sekaligus sebagai sopir yang mengangkut para pekerja dan barang bukti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penangkapan ini dilakukan setelah Ditpolair Korpolairud menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal di lokasi tersebut. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombes Donny mengungkapkan, saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mereka menemukan 134 ribu benih lobster yang sedang dikelola secara ilegal. Melalui pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/pengungkapan-jaringan-ilegal-benih-lobster-di-lebak-kerugian-negara-rp-32-miliar">Pengungkapan Jaringan Ilegal Benih Lobster di Lebak: Kerugian Negara Rp 32 Miliar</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
