<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Pertambangan Archives - seketika.com</title>
	<atom:link href="https://www.seketika.com/tag/hukum-pertambangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.seketika.com/tag/hukum-pertambangan</link>
	<description>Independen Menjangkau Dunia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Feb 2025 04:22:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.seketika.com/wp-content/uploads/2024/12/Seketikacom-favicon-96x96-1-80x80.png</url>
	<title>Hukum Pertambangan Archives - seketika.com</title>
	<link>https://www.seketika.com/tag/hukum-pertambangan</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penggerebekan Tambang Ilegal Timah di Bekasi: Polisi Amankan 5,81 Ton Timah Ilegal dan Dua Tersangka, Rugikan Negara Rp10 Miliar</title>
		<link>https://www.seketika.com/penggerebekan-tambang-ilegal-timah-di-bekasi-polisi-amankan-581-ton-timah-ilegal-dan-dua-tersangka-rugikan-negara-rp10-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2025 04:22:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Batubara]]></category>
		<category><![CDATA[Bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ditpolair Korpolairud]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus timah]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[penggerebekan timah]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit Gakkum]]></category>
		<category><![CDATA[timah Bangka Belitung]]></category>
		<category><![CDATA[timah ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[timah ilegal Bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[WNA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=23954</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/penggerebekan-tambang-ilegal-timah-di-bekasi-polisi-amankan-581-ton-timah-ilegal-dan-dua-tersangka-rugikan-negara-rp10-miliar">Penggerebekan Tambang Ilegal Timah di Bekasi: Polisi Amankan 5,81 Ton Timah Ilegal dan Dua Tersangka, Rugikan Negara Rp10 Miliar</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Bekasi – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA).</p>



<p>Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim penyidik Ditpolair Korpolairud mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta. </p>



<p>Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pasir timah tersebut tidak hanya berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.</p>



<p>Menurut Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023, mengolah dan memurnikan pasir timah menjadi balok timah ilegal untuk dijual tanpa izin.</p>



<p>Pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair berhasil menggerebek gudang tersebut setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. </p>



<p>Polisi menemukan berbagai peralatan produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.</p>



<p>Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah seberat 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik tersangka.</p>



<p>Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini:</p>



<p>1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang dan pemodal utama produksi balok timah ilegal.<br>2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.</p>



<p>Tujuh pekerja lainnya yang berada di lokasi hanya berstatus sebagai saksi, karena mereka bekerja dengan gaji bulanan Rp5 juta yang dibayarkan oleh tersangka MJ.</p>



<p>Kerugian Negara Mencapai Rp10 Miliar</p>



<p>Polisi mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2023, dengan lima kali produksi dan empat kali pengiriman balok timah ilegal ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan. Dari lima kali produksi, diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,038 miliar.</p>



<p>Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk pengirim pasir timah dari Bangka Belitung. </p>



<p>Identitas pengirim sudah diketahui, dan polisi sedang memburu pelaku lainnya.</p>



<p>Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menginvestigasi kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung beberapa waktu lalu.</p>



<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. </p>



<p>Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.</p>



<p>Polisi Berkomitmen Mengungkap Jaringan Timah Ilegal</p>



<p>Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal di Indonesia.</p>



<p class="has-text-color has-link-color has-small-font-size wp-elements-90c1991852cda4714d5a91a078153d5d" style="color:#fbf7f7">(humas.polri)</p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/penggerebekan-tambang-ilegal-timah-di-bekasi-polisi-amankan-581-ton-timah-ilegal-dan-dua-tersangka-rugikan-negara-rp10-miliar">Penggerebekan Tambang Ilegal Timah di Bekasi: Polisi Amankan 5,81 Ton Timah Ilegal dan Dua Tersangka, Rugikan Negara Rp10 Miliar</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Sumsel Tangkap Bos Tambang Ilegal, Kerugian Negara Capai 556 Miliar</title>
		<link>https://www.seketika.com/polda-sumsel-tangkap-bos-tambang-ilegal-kerugian-negara-capai-556-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Oct 2024 18:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Muara Enim]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Penangkapan]]></category>
		<category><![CDATA[Penambangan Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=20767</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/polda-sumsel-tangkap-bos-tambang-ilegal-kerugian-negara-capai-556-miliar">Polda Sumsel Tangkap Bos Tambang Ilegal, Kerugian Negara Capai 556 Miliar</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Palembang – Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus BC (33 tahun), seorang bos tambang ilegal asal Seleman Muara Enim. BC telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran untuk memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.</p>



<p>Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Bagus Suropratomo, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel pada Senin pagi, 21 Oktober 2024. </p>



<p>Kombes Bagus menyatakan, &#8220;Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait tindak pidana penambangan tanpa izin.&#8221;</p>



<p>Tersangka berhasil dilacak di sebuah apartemen di Jakarta pada 11 Oktober 2024 dan ditangkap tanpa perlawanan. </p>



<p>Selama lima tahun, BC menjalankan bisnis tambang ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan area izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam. Akibat tindakannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga 556,8 miliar rupiah.</p>



<p>Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 5 ton batubara, 1 unit buldozer, 3 unit excavator, 4 unit dump truck dan Berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/polda-sumsel-tangkap-bos-tambang-ilegal-kerugian-negara-capai-556-miliar">Polda Sumsel Tangkap Bos Tambang Ilegal, Kerugian Negara Capai 556 Miliar</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
