<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kontrasepsi Archives - seketika.com</title>
	<atom:link href="https://www.seketika.com/tag/kontrasepsi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.seketika.com/tag/kontrasepsi</link>
	<description>Independen Menjangkau Dunia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Aug 2024 02:10:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.seketika.com/wp-content/uploads/2024/12/Seketikacom-favicon-96x96-1-80x80.png</url>
	<title>Kontrasepsi Archives - seketika.com</title>
	<link>https://www.seketika.com/tag/kontrasepsi</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Prioritaskan Edukasi Kesehatan Reproduksi untuk Remaja yang Sudah Menikah</title>
		<link>https://www.seketika.com/pemerintah-prioritaskan-edukasi-kesehatan-reproduksi-untuk-remaja-yang-sudah-menikah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Aug 2024 01:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[EdukasiKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[KeluargaBerencana]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[Kontrasepsi]]></category>
		<category><![CDATA[PeraturanPemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[PernikahanDini]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 28 Tahun 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Reproduksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=17801</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/pemerintah-prioritaskan-edukasi-kesehatan-reproduksi-untuk-remaja-yang-sudah-menikah">Pemerintah Prioritaskan Edukasi Kesehatan Reproduksi untuk Remaja yang Sudah Menikah</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/">Seketika.com</a>, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa edukasi mengenai kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi, saat ini hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah. Hal ini bertujuan untuk menunda kehamilan jika calon ibu menghadapi kendala ekonomi atau kesehatan yang dapat memengaruhi kesiapan mereka untuk melahirkan.</p>



<p>Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. </p>



<p>Peraturan ini dirancang untuk meningkatkan layanan promotif dan preventif guna mencegah masyarakat jatuh sakit. Salah satu fokus utama peraturan ini adalah pada kesehatan reproduksi remaja.</p>



<p>Program ini meliputi pemberian informasi dan edukasi tentang sistem reproduksi, cara menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko, dampak dari perilaku tersebut, serta pentingnya keluarga berencana. </p>



<p>Selain itu, program ini juga mengajarkan remaja mengenai cara melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan.</p>



<p>Menurut Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dalam keterangan resminya pada Rabu (7/8/2024), edukasi terkait kesehatan reproduksi juga mencakup penggunaan kontrasepsi. </p>



<p>Namun, Syahril menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak berlaku untuk semua remaja, melainkan hanya untuk mereka yang sudah menikah dan membutuhkan alat kontrasepsi untuk menunda kehamilan akibat masalah ekonomi atau kesehatan.</p>



<p>Syahril juga menyebutkan bahwa pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak serta risiko stunting pada anak. </p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/pemerintah-prioritaskan-edukasi-kesehatan-reproduksi-untuk-remaja-yang-sudah-menikah">Pemerintah Prioritaskan Edukasi Kesehatan Reproduksi untuk Remaja yang Sudah Menikah</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Arzeti Bilbina Kritik Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja</title>
		<link>https://www.seketika.com/arzeti-bilbina-kritik-peraturan-pemerintah-tentang-penyediaan-alat-kontrasepsi-untuk-remaja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2024 09:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ArzetiBilbina]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kontrasepsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 28 Tahun 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Remaja]]></category>
		<category><![CDATA[Reproduksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=17790</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/arzeti-bilbina-kritik-peraturan-pemerintah-tentang-penyediaan-alat-kontrasepsi-untuk-remaja">Arzeti Bilbina Kritik Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/">Seketika.com</a>, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, baru-baru ini memberikan kritik tajam terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja. Dalam pandangan Arzeti, aturan ini perlu ditinjau ulang karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang serta memicu pergaulan bebas di kalangan remaja.</p>



<p>Aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berfokus pada kesehatan di mana isi beleid itu terkait dengan upaya sistem reproduksi sesuai siklus. </p>



<p>Dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024), Arzeti Bilbina mengungkapkan &#8220;Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak! Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi bumerang bagi anak muda Indonesia.&#8221;</p>



<p>Arzeti juga mengkritik kekurangan dalam pasal 103 yang mengatur tentang alat kontrasepsi. Pasal ini tidak mencantumkan dengan jelas siapa saja yang akan mendapatkan edukasi terkait alat kontrasepsi, yang membuatnya rawan disalahartikan. “Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang <em>clear</em>, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” ujarnya.</p>



<p>Pasal 103 Ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja meliputi penyediaan alat kontrasepsi, namun Arzeti berpendapat bahwa ini bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia. </p>



<p>Berikut bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut: Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi’.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/arzeti-bilbina-kritik-peraturan-pemerintah-tentang-penyediaan-alat-kontrasepsi-untuk-remaja">Arzeti Bilbina Kritik Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
