<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Archives - seketika.com</title>
	<atom:link href="https://www.seketika.com/tag/korupsi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.seketika.com/tag/korupsi</link>
	<description>Independen Menjangkau Dunia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Jul 2026 05:39:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.seketika.com/wp-content/uploads/2024/12/Seketikacom-favicon-96x96-1-80x80.png</url>
	<title>Korupsi Archives - seketika.com</title>
	<link>https://www.seketika.com/tag/korupsi</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK Tangkap Bupati Lombok Barat, Diduga Terima Rp10,8 Miliar dan Gratifikasi Alphard hingga iPhone 17 Pro</title>
		<link>https://www.seketika.com/kpk-tangkap-bupati-lombok-barat-diduga-terima-rp108-miliar-dan-gratifikasi-alphard-hingga-iphone-17-pro</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 05:39:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LAZ]]></category>
		<category><![CDATA[Lombok Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan barang dan jasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=36758</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kpk-tangkap-bupati-lombok-barat-diduga-terima-rp108-miliar-dan-gratifikasi-alphard-hingga-iphone-17-pro">KPK Tangkap Bupati Lombok Barat, Diduga Terima Rp10,8 Miliar dan Gratifikasi Alphard hingga iPhone 17 Pro</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga tersangka tersebut yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap LAZ, SUD, dan ALG selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli s.d 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konstruksi perkaranya bermula pada saat LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP, LRI, agar paket-paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai ‘pool bucket’. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk menyamarkan adanya konflik kepentingan, SUD diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau &#8220;pinjam bendera&#8221;, sementara pengendalian pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan oleh CV DKK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses pengadaannya, LAZ juga diduga memberikan surat rekomendasi dukungan kepada penyedia yang telah dikondisikan untuk memenangkan paket pekerjaan. Melalui skema tersebut, para penyedia yang telah ditentukan memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan nilai keseluruhan sekitar Rp17,9 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pengkondisian tersebut, SUD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar serta menerima aliran dana lain yang masih didalami penyidik sehingga total penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat. Di sisi lain, LAZ juga diduga menerima sejumlah uang, barang, hingga fasilitas dari ALG, terkait dugaan suap sejumlah proyek tata kelola air bersih di PT MSI yang merupakan vendor PT AMGM. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas proyek bernilai Rp27,1 miliar tersebut, LAZ diduga telah mendapat penerimaan lebih dari Rp1,6 miliar dalam bentuk mobil Toyota Alphard, sepatu merek Hermes, akomodasi perjalanan, uang tunai, telepon genggam merek Iphone 17 Pro, hingga sapi kurban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh SUD pada LAZ, dengan penerimaan sekurang-kurangnya lebih dari Rp1,1 miliar selama periode 2025 s.d April 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas penerimaan-penerimaan tersebut, LAZ menggunakannya untuk pembelian aset tanah hingga saham rumah sakit. Di sisi lain, LAZ juga diduga tidak melaporkan 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait hal ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga keterlibatan sejumlah pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, terhadap kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK juga turut mengamankan sebanyak delapan orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar dalam bentuk uang tunai, sertifikat dan AJB tanah, 1 unit mobil merek Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LZA bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat, LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, terhadap ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi KPK, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Di samping itu, praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai luhur Lombok Barat yang kental dengan semboyan Patut Patuh Patju, yang merujuk kepada keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras dan ketekunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepala daerah, perangkat daerah atau dinas, serta seluruh stakeholder terkait, untuk menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga jabatan benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani masyarakat.</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kpk-tangkap-bupati-lombok-barat-diduga-terima-rp108-miliar-dan-gratifikasi-alphard-hingga-iphone-17-pro">KPK Tangkap Bupati Lombok Barat, Diduga Terima Rp10,8 Miliar dan Gratifikasi Alphard hingga iPhone 17 Pro</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Tangani Tiga Kasus Korupsi, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Harus Profesional</title>
		<link>https://www.seketika.com/polri-tangani-tiga-kasus-korupsi-dpr-ingatkan-penegakan-hukum-harus-profesional</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Jul 2026 08:28:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Benny K Harman]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=36693</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/polri-tangani-tiga-kasus-korupsi-dpr-ingatkan-penegakan-hukum-harus-profesional">Polri Tangani Tiga Kasus Korupsi, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Harus Profesional</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mendukung pengusutan tiga mega kasus korupsi yang tengah dilakukan Polri. Namun, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengingatkan agar tujuan penegakkan hukum harus murni untuk kepentingan pemberantasan korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tentunya kami menyambut baik upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri. Tapi harus diingat, pengusutan kasus ini harus murni untuk penegakan hukum, bukan karena motif balas dendam atau karena politik,” kata Benny K Harman dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (10/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi yakni terkait kasus pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatra dan sejumlah daerah, kasus ASABRI hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus-kasus tersebut ditangani bersama atau joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membongkar kasus ini, Polri menggeledah 12 lokasi termasuk sebuah money changer, kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita uang asing dan Rupiah berjumlah miliaran rupiah, sampai puluhan kilogram emas. Benny pun berharap Polisi dapat mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dan penting sekali untuk Polisi menemukan semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus ini. Termasuk pola dan modus kejahatan yang dimainkan oleh para pelaku,” tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah berkembangnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani aparat kepolisian itu, nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menjadi sorotan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sorotan publik semakin menguat setelah beredar informasi mengenai penjagaan ketat di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah oleh barisan aparat TNI. Bahkan di media sosial juga beredar informasi ditemukannya foto Jampidsus Febrie Adriansyah bersama keluarga di salah satu rumah yang digeledah polisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, hingga saat ini belum ada penjelasan apakah ada kaitan antara penjagaan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dengan operasi yang sedang dilakukan Polri itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk menghindari spekulasi liar semakin berkembang, Benny meminta agar aparat penegak hukum segera memberikan pernyataan resmi. Termasuk penjelasan dari Kejagung dan TNI mengenai alasan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga ketat saat operasi penggeledahan tengah dilakukan Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Harus ada kejelasan mengenai hal ini. Baik Kejagung maupun TNI juga harus memberikan penjelasan yang masuk akal dan bertanggung jawab soal pengamanan oleh TNI di rumah seorang pejabat,” ungkap Benny.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Benny mengingatkan, tidak boleh ada yang mengintervensi proses penegakan hukum di Indonesia. “Penegakan hukum harus adil, tidak boleh ada pilih kasih,” ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Benny menyoroti berbagai narasi yang berkembang di media sosial. Termasuk mengenai rivalitas aparat penegak hukum, yang dalam konteks ini antara Polri dan Kejaksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Di sini Polri dituntut untuk menunjukkan integritas kepada masyarakat. Polri harus bisa menunjukkan keadilan dalam penegakan hukum,” tegas Benny.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, Polisi menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karena itu, Benny mendorong agar penegakan hukum dalam kasus yang tengah dibongkar Polri dilakukan secara transparan dan dengan integritas serta akuntabilitas yang tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Seperti yang disampaikan Presiden pada HUT Polri kemarin, bahwa Indonesia harus menjunjung tinggi penegakan hukum untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Benny.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anggota Komisi Hukum DPR RI itu juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk membela kepentingan kelompok tertentu. Benny mengatakan, semua yang bersalah di mata hukum harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Presiden Prabowo sudah berpesan jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” sebut Legislator dari Dapil NTT I itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Siapapun yang terlibat korupsi harus dan wajib bertanggung jawab secara hukum,” imbuh Benny.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bila dalam pengusutan kasus ini ditemukan adanya dinamika politik antar-instansi aparat penegak hukum, Benny meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kita harap Presiden Prabowo tidak diam dan membiarkan kalau memang ada konflik antara Polri dan Kejaksaan mewarnai proses penegakan hukum dalam kasus ini,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jika rivalitas Polri dan Kejaksaaan terus terjadi, hal itu akan memperlemah dan menghambat agenda penegakan hukum serta pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo,” sambung Benny.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Benny pun memandang upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri harus menjadi momentum untuk memperkuat langkah Indonesia bersih-bersih dari praktik korupsi di seluruh lini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Semangatnya adalah pemberantasan korupsi dan penegakan hukum menyelamatkan keuangan negara,” sebutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Institusi Polri juga harus melakukan pembenahan internal, harus bersih-bersih di dalam tubuh Polri sendiri,” tutup Benny.</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/polri-tangani-tiga-kasus-korupsi-dpr-ingatkan-penegakan-hukum-harus-profesional">Polri Tangani Tiga Kasus Korupsi, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Harus Profesional</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Tangkap Bupati Sukoharjo, Diduga Paksa OPD Setor Uang hingga Miliaran Rupiah</title>
		<link>https://www.seketika.com/kpk-tangkap-bupati-sukoharjo-diduga-paksa-opd-setor-uang-hingga-miliaran-rupiah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Jul 2026 08:17:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Sukoharjo]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerasan OPD]]></category>
		<category><![CDATA[Sukoharjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=36690</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kpk-tangkap-bupati-sukoharjo-diduga-paksa-opd-setor-uang-hingga-miliaran-rupiah">KPK Tangkap Bupati Sukoharjo, Diduga Paksa OPD Setor Uang hingga Miliaran Rupiah</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta, 11 Juli 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, dan TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap ETS, RCH, dan TRM selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 s.d 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konstruksi perkaranya bermula dari adanya permintaan-permintaan dari ETS berupa ‘setoran upah pungut (UP)’ dan ‘setoran rutin OPD’ melalui dua orang kepercayaannya, yaitu RCH dan TRM. ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta setoran upah pungut sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD melalui RCH.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk melaksanakan perintah dari ETS, RCH meminta para eselon III di lingkup BPKAD menyetorkan potongan upah pungut tersebut melalui ND setiap triwulan sejak tahun 2022-2026. Praktik tersebut diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang merupakan suami ETS. Selama periode tersebut setoran yang terkumpul mencapai Rp2,93 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, ETS juga memerintahkan TRM untuk mengumpulkan setoran-setoran dari OPD setiap tahunnya dan pada momentum THR. Sehingga, praktik tersebut berdampak pada dugaan TRM membuat bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum. Di sisi lain, praktik tersebut juga telah berlangsung sejak Bupati sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari &#8216;setoran rutin OPD&#8217; yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta. Di sisi lain, RCH juga turut mengumpulkan setoran pada periode 2022 dan 2024 dengan total mencapai Rp2,6 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk keperluan pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK mengamankan sebanyak sembilan orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti di empat lokasi berbeda dengan total mencapai Rp21,2 miliar yang terdiri dari sejumlah valuta asing (dollar Singapura, dollar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan bath Thailand) serta 25 keping emas seberat 2,5 kg.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari peristiwa ini menunjukkan fakta bahwa masih ada penyelenggara negara yang mengabaikan amanah jabatan dan belum menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Modus korupsi yang kerap berulang ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh kepala daerah maupun perangkat daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlebih, sepanjang tahun 2026 di wilayah Jawa Tengah, KPK telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap kepala daerah sebanyak 4 kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, serta terbaru yakni Kabupaten Sukoharjo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, KPK kembali mengingatkan bahwa transparansi harus berjalan beriringan dengan integritas. Sebagai kepala daerah, kewenangan yang dimiliki harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan.</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kpk-tangkap-bupati-sukoharjo-diduga-paksa-opd-setor-uang-hingga-miliaran-rupiah">KPK Tangkap Bupati Sukoharjo, Diduga Paksa OPD Setor Uang hingga Miliaran Rupiah</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Tahan Bupati Kuansing, Dugaan Suap Jabatan Sekda Bermula dari Permintaan Mobil Mewah</title>
		<link>https://www.seketika.com/kpk-tahan-bupati-kuansing-dugaan-suap-jabatan-sekda-bermula-dari-permintaan-mobil-mewah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 09:39:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kuantan Singingi]]></category>
		<category><![CDATA[Land Cruiser]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kuansing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=36649</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kpk-tahan-bupati-kuansing-dugaan-suap-jabatan-sekda-bermula-dari-permintaan-mobil-mewah">KPK Tahan Bupati Kuansing, Dugaan Suap Jabatan Sekda Bermula dari Permintaan Mobil Mewah</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga tersangka tersebut yaitu, SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan ARD yang merupakan Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 1 s.d. 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun, konstruksi perkara ini berawal dari dugaan terjadinya suap jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dalam proses lelang jabatan, SA ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada peserta seleksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari dua kandidat peserta, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025. Dalam proses pemenuhan permintaan SA, ZKN diketahui membeli mobil SUV tersebut seharga Rp2,05 miliar melalui skema angsuran dengan tenor lima tahun. Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat, maka ia menggunakan identitas ADR untuk mencicilnya dengan nominal Rp46,5 juta per bulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa serupa sebelumnya juga pernah terjadi ketika ZKN mengajukan diri sebagai Kadis PUPR Kuansing pada tahun 2021. Ketika itu, SA meminta kepada ZKN mobil SUV Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk memenuhi ‘syarat’ tersebut, ZKN juga turut membelinya melalui skema cicilan dengan dibantu ADR. Dari dua peristiwa tersebut, seolah menggambarkan adanya nilai suap ‘naik kelas’ yang terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, ADR sebagai pihak yang membantu ZKN, mendapatkan keuntungan pribadi, diantaranya berupa 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing T.A. 2022 senilai Rp1,2 miliar serta sejumlah paket proyek di dinas dan sekretariat daerah Pemkab Kuansing pada 2025 dan 2026 sebesar lebih Rp966 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil SUV Pajero Sport, barang bukti elektronik (BBE), serta bukti transaksi atas 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Namun, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, terhadap ZKN dan ARD selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara terhadap Sdr. SA sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kpk-tahan-bupati-kuansing-dugaan-suap-jabatan-sekda-bermula-dari-permintaan-mobil-mewah">KPK Tahan Bupati Kuansing, Dugaan Suap Jabatan Sekda Bermula dari Permintaan Mobil Mewah</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Bongkar Aliran Dana di Pemprov Riau: Ajudan Gubernur Jadi Tersangka, Uang Miliaran Mengalir ke Pucuk Pimpinan</title>
		<link>https://www.seketika.com/kpk-bongkar-aliran-dana-di-pemprov-riau-ajudan-gubernur-jadi-tersangka-uang-miliaran-mengalir-ke-pucuk-pimpinan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 20:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[berita terkini]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=35639</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kpk-bongkar-aliran-dana-di-pemprov-riau-ajudan-gubernur-jadi-tersangka-uang-miliaran-mengalir-ke-pucuk-pimpinan">KPK Bongkar Aliran Dana di Pemprov Riau: Ajudan Gubernur Jadi Tersangka, Uang Miliaran Mengalir ke Pucuk Pimpinan</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. KPK kemudian menetapkan MJN selaku ADC atau ajudan Gubernur sebagai tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, KPK telah menetapkan AW selaku Gubernur Riau; MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, terhadap tersangka MJN, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April s.d. 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konstruksi perkaranya bermula dari permintaan AW kepada sejumlah perangkat daerah di Pemprov Riau, yang terbagi dalam tiga tahap (Juni &#8211; November 2025). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses penyidikan, KPK menemukan keterlibatan MJN selaku ajudan Gubernur Riau, yang diduga berperan mengalirkan uang kepada AW.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dimana, MJN mendistribusikan uang pada tahap I senilai Rp950 juta kepada AW dan kembali menyalurkan uang tahap II sebesar Rp450 juta. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara di tahap III, terjadi pengumpulan sebesar Rp750 juta dari perangkat daerah, yang selanjutnya diamankan sebagai bagian dari barang bukti oleh Tim KPK dalam tahap kegiatan penyelidikan tertutup pada 3 November 2025 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, MJN disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud telah melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama AW, MAS, serta DAN.</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kpk-bongkar-aliran-dana-di-pemprov-riau-ajudan-gubernur-jadi-tersangka-uang-miliaran-mengalir-ke-pucuk-pimpinan">KPK Bongkar Aliran Dana di Pemprov Riau: Ajudan Gubernur Jadi Tersangka, Uang Miliaran Mengalir ke Pucuk Pimpinan</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Orang Ngaku Pegawai KPK Ditangkap, Bawa Ribuan Dolar dari Modus Atur Perkara</title>
		<link>https://www.seketika.com/empat-orang-ngaku-pegawai-kpk-ditangkap-bawa-ribuan-dolar-dari-modus-atur-perkara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 00:20:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[aparat penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[modus kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=35567</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/empat-orang-ngaku-pegawai-kpk-ditangkap-bawa-ribuan-dolar-dari-modus-atur-perkara">Empat Orang Ngaku Pegawai KPK Ditangkap, Bawa Ribuan Dolar dari Modus Atur Perkara</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan sejumlah empat (4) orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK, pada Kamis (9/4) malam, di wilayah Jakarta Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Para terduga ini mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK dengan modus sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (10/4).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Budi menambahkan, permintaan sejumlah uang ini diduga bukan kali pertama. Sebelumnya, para terduga pelaku juga telah melakukan praktik serupa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kegiatan tersebut, Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk mata uang asing sejumlah USD17,400. Selanjutnya, keempat terduga pelaku yang diamankan langsung dibawa ke PMJ Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” tegas Budi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pelaksanaan tugasnya, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun, sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan dapat &#8220;mengurus&#8221; suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/empat-orang-ngaku-pegawai-kpk-ditangkap-bawa-ribuan-dolar-dari-modus-atur-perkara">Empat Orang Ngaku Pegawai KPK Ditangkap, Bawa Ribuan Dolar dari Modus Atur Perkara</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rp11,4 Triliun Diselamatkan! Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara</title>
		<link>https://www.seketika.com/rp114-triliun-diselamatkan-presiden-prabowo-saksikan-penyerahan-denda-administratif-dan-penyelamatan-keuangan-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 00:32:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan hutan]]></category>
		<category><![CDATA[kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[penyelamatan uang negara]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PKH]]></category>
		<category><![CDATA[sawit ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=35542</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/rp114-triliun-diselamatkan-presiden-prabowo-saksikan-penyerahan-denda-administratif-dan-penyelamatan-keuangan-negara">Rp11,4 Triliun Diselamatkan! Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan optimalisasi penerimaan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp11.420.104.815.858. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber antara lain penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode Januari-Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain penyerahan keuangan negara, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (satgas PKH) juga melaporkan keberhasilan dalam melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari total capaian tersebut, pada tahap VI ini satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, turut diserahkan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan yang akan dikelola oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543,4 hektare.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/rp114-triliun-diselamatkan-presiden-prabowo-saksikan-penyerahan-denda-administratif-dan-penyelamatan-keuangan-negara">Rp11,4 Triliun Diselamatkan! Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Angkat Bicara! Putusan Bebas Amsal Sitepu Disebut Jadi Angin Segar bagi Pekerja Kreatif</title>
		<link>https://www.seketika.com/dpr-angkat-bicara-putusan-bebas-amsal-sitepu-disebut-jadi-angin-segar-bagi-pekerja-kreatif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 18:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Amsal Sitepu]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja kreatif]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan jasa]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[videografi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=35303</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/dpr-angkat-bicara-putusan-bebas-amsal-sitepu-disebut-jadi-angin-segar-bagi-pekerja-kreatif">DPR Angkat Bicara! Putusan Bebas Amsal Sitepu Disebut Jadi Angin Segar bagi Pekerja Kreatif</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri yang membebaskan Amsal Sitepu dari jerat perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dinilai menjadi perhatian publik karena menyangkut profesi pekerja kreatif yang selama ini kerap menghadapi tantangan dalam proses pengadaan jasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, perkara yang menjerat Amsal memicu kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif, khususnya anak-anak muda yang menekuni bidang produksi konten dan videografi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, pekerjaan kreatif memiliki karakteristik berbeda dengan pengadaan barang yang biasanya memiliki standar harga baku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami menganggap Majelis Hakim, apa namanya, telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Yang intinya hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang dihukum dalam masyarakat,&#8221; kata Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Habiburokhman menjelaskan, dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip tersebut dinilai penting agar putusan pengadilan tidak hanya berpegang pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi suatu perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menilai pendekatan tersebut menjadi relevan dalam perkara yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab, mekanisme penentuan harga dalam pekerjaan kreatif tidak selalu dapat disamakan dengan pengadaan barang atau jasa yang memiliki standar harga pokok tertentu.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/dpr-angkat-bicara-putusan-bebas-amsal-sitepu-disebut-jadi-angin-segar-bagi-pekerja-kreatif">DPR Angkat Bicara! Putusan Bebas Amsal Sitepu Disebut Jadi Angin Segar bagi Pekerja Kreatif</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skandal Kuota Haji! Stafsus Menteri Agama Ditahan KPK, Dugaan Fee Jemaah Capai Ratusan Juta</title>
		<link>https://www.seketika.com/skandal-kuota-haji-stafsus-menteri-agama-ditahan-kpk-dugaan-fee-jemaah-capai-ratusan-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 10:22:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Religi]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Haji 2023]]></category>
		<category><![CDATA[Haji 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kuota Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus Haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=35137</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/skandal-kuota-haji-stafsus-menteri-agama-ditahan-kpk-dugaan-fee-jemaah-capai-ratusan-juta">Skandal Kuota Haji! Stafsus Menteri Agama Ditahan KPK, Dugaan Fee Jemaah Capai Ratusan Juta</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka, yaitu IAA alias GA selaku Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama 2020-2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Sebelumnya, KPK juga telah menahan Tersangka YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024 pada 12 Maret 2026, untuk dugaan TPK yang sama Sehingga dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap dua Tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian terhadap Tersangka IAA alias GA, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 17 Maret s.d. 5 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konstruksi perkaranya, IAA diduga mengatur uang percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas diskresi kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun fee percepatan tersebut mencapai USD 5.000 USD atau sekira Rp84,4 juta per jamaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, IAA bersama-sama YCQ diduga menerima aliran fee percepatan dimaksud.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, terkait pembagian kuota ibadah haji tahun 2024, setelah Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 terjadi pembagian kuota haji menjadi 50% kuota haji reguler (10.000) dan 50% kuota haji khusus (10.000). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembagian tersebut tidak sesuai ketentuan, dimana seharusnya 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8% kuota haji khusus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses pembagian kuota juga ditemukan fakta bahwa IAA diduga mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang sebagai koordinator dari para Asosiasi PIHK. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun, fee percepatan disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">IAA juga memerintahkan MAS selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, &amp; Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, untuk meminta adanya pembayaran fee sebesar Rp42,2 juta per jamah untuk mendapatkan kuota T0 haji khusus. </p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/skandal-kuota-haji-stafsus-menteri-agama-ditahan-kpk-dugaan-fee-jemaah-capai-ratusan-juta">Skandal Kuota Haji! Stafsus Menteri Agama Ditahan KPK, Dugaan Fee Jemaah Capai Ratusan Juta</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Peringatkan ASN dan Pejabat: Minta atau Terima THR Bisa Berujung Korupsi</title>
		<link>https://www.seketika.com/kpk-peringatkan-asn-dan-pejabat-minta-atau-terima-thr-bisa-berujung-korupsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 23:56:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Fitri]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pencegahan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[THR Pejabat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=34900</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kpk-peringatkan-asn-dan-pejabat-minta-atau-terima-thr-bisa-berujung-korupsi">KPK Peringatkan ASN dan Pejabat: Minta atau Terima THR Bisa Berujung Korupsi</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat. <a href="https://www.seketika.com/?s=KPK&amp;post_type%5B%5D=post" type="link" id="https://www.seketika.com/?s=KPK&amp;post_type%5B%5D=post" target="_blank" rel="noreferrer noopener">KPK</a> menegaskan segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan hanya melanggar etika, namun merupakan bibit tindak pidana korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">SE tersebut diterbitkan sebagai langkah menguatkan integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” terang Juru Bicara <a href="https://www.seketika.com/?s=KPK&amp;post_type%5B%5D=post" type="link" id="https://www.seketika.com/?s=KPK&amp;post_type%5B%5D=post" target="_blank" rel="noreferrer noopener">KPK</a>, Budi Prasetyo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, sampai saat ini <a href="https://www.seketika.com/?s=KPK&amp;post_type%5B%5D=post" type="link" id="https://www.seketika.com/?s=KPK&amp;post_type%5B%5D=post" target="_blank" rel="noreferrer noopener">KPK</a> mencatat sebanyak 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta, masuk dalam kategori jelang Hari Raya. Dimana sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi <a href="https://www.seketika.com/?s=KPK&amp;post_type%5B%5D=post" type="link" id="https://www.seketika.com/?s=KPK&amp;post_type%5B%5D=post" target="_blank" rel="noreferrer noopener">KPK</a>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” tambah Budi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, Budi menegaskan kembali agar setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendali gratifikasi terkait Hari Raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Selain itu, dirinya mengingatkan agar PN maupun ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” pungkas Budi.</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kpk-peringatkan-asn-dan-pejabat-minta-atau-terima-thr-bisa-berujung-korupsi">KPK Peringatkan ASN dan Pejabat: Minta atau Terima THR Bisa Berujung Korupsi</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
