<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KTP Archives - seketika.com</title>
	<atom:link href="https://www.seketika.com/tag/ktp/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.seketika.com/tag/ktp</link>
	<description>Independen Menjangkau Dunia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Apr 2026 15:15:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.seketika.com/wp-content/uploads/2024/12/Seketikacom-favicon-96x96-1-80x80.png</url>
	<title>KTP Archives - seketika.com</title>
	<link>https://www.seketika.com/tag/ktp</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Asli, Kebijakan Baru Jabar Ini Bikin Warga Lega</title>
		<link>https://www.seketika.com/bayar-pajak-kendaraan-kini-tanpa-ktp-pemilik-asli-kebijakan-baru-jabar-ini-bikin-warga-lega</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 20:11:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Viral]]></category>
		<category><![CDATA[Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Dedi Mulyadi]]></category>
		<category><![CDATA[Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan baru]]></category>
		<category><![CDATA[KTP]]></category>
		<category><![CDATA[layanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[PKB]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=35461</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/bayar-pajak-kendaraan-kini-tanpa-ktp-pemilik-asli-kebijakan-baru-jabar-ini-bikin-warga-lega">Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Asli, Kebijakan Baru Jabar Ini Bikin Warga Lega</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.</p>



<p>Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.</p>



<p>Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.</p>



<p>&#8220;Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,&#8221; ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026).</p>



<p>Selain itu, kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.</p>



<p>Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat. </p>



<p>Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh KDM.</p>



<p>&#8220;Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,&#8221; kata KDM.</p>



<p>Yuk, segera bayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk berpartisipasi mewujudkan Jabar Istimewa.</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/bayar-pajak-kendaraan-kini-tanpa-ktp-pemilik-asli-kebijakan-baru-jabar-ini-bikin-warga-lega">Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Asli, Kebijakan Baru Jabar Ini Bikin Warga Lega</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bareskrim Polri Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan di KTP</title>
		<link>https://www.seketika.com/bareskrim-polri-tahan-tersangka-dugaan-pemalsuan-status-perkawinan-di-ktp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Feb 2026 18:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Dittipid PPA-PPO]]></category>
		<category><![CDATA[Dukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[KTP]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan Dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[SIAK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=34015</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/bareskrim-polri-tahan-tersangka-dugaan-pemalsuan-status-perkawinan-di-ktp">Bareskrim Polri Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan di KTP</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.</p>



<p>Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. </p>



<p>Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.</p>



<p>“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Nurul Azizah.</p>



<p>Ia menambahkan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.</p>



<p>“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.</p>



<p>Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/bareskrim-polri-tahan-tersangka-dugaan-pemalsuan-status-perkawinan-di-ktp">Bareskrim Polri Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan di KTP</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Awas! KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol</title>
		<link>https://www.seketika.com/awas-ktp-bisa-disalahgunakan-untuk-pinjol</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 05:02:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[KTP]]></category>
		<category><![CDATA[NIK]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman Online]]></category>
		<category><![CDATA[scam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=23094</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/awas-ktp-bisa-disalahgunakan-untuk-pinjol">Awas! KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dijaga keamanannya. Pasalnya, KTP dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dalam banyak kasus, pinjol hanya membutuhkan KTP sebagai syarat utama, tanpa verifikasi wajah atau swafoto dengan KTP.</p>



<p>Penyalahgunaan ini dapat membawa kerugian besar, termasuk lilitan utang yang muncul tiba-tiba atas nama pemilik KTP. Untuk menghindari hal ini, penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah data KTP mereka digunakan untuk pinjaman online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).</p>



<p>Cara Mengecek KTP Melalui SLIK OJK</p>



<p>OJK menyediakan dua metode untuk mengecek data KTP di sistem SLIK, yaitu secara online dan offline. Berikut langkah-langkahnya:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Cara Online<br>Proses pengecekan melalui layanan online cukup mudah dan dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen berikut: KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP.</li>
</ol>



<ul class="wp-block-list">
<li>Akses situs <a href="https://idebku.ojk.go.id">https://idebku.ojk.go.id</a> atau unduh aplikasi iDebku OJK.</li>



<li>Pilih menu ‘Pendaftaran’ pada halaman utama.</li>



<li>Isi formulir dengan informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.</li>



<li>Pastikan data yang diisi benar, lalu klik ‘Selanjutnya’.</li>



<li>Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.</li>



<li>Klik ‘Ajukan Permohonan’ untuk mengirim data.</li>



<li>Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran setelah menyelesaikan proses.</li>



<li>Untuk mengecek status, gunakan menu ‘Status Layanan’ dan masukkan nomor pendaftaran.</li>
</ul>



<p>Permohonan iDeb akan diproses oleh OJK dalam waktu satu hari kerja, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.</p>



<ol start="2" class="wp-block-list">
<li>Cara Offline<br>Pengecekan juga bisa dilakukan langsung di kantor OJK dengan membawa dokumen pendukung sesuai jenis permohonan:</li>
</ol>



<ul class="wp-block-list">
<li>Perseorangan: Fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA). Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa.</li>



<li>Ahli waris: Fotokopi KTP/paspor almarhum, surat keterangan kematian, dan bukti hubungan keluarga.</li>



<li>Badan usaha: Fotokopi dokumen badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa bila diperlukan.</li>
</ul>



<p>Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/awas-ktp-bisa-disalahgunakan-untuk-pinjol">Awas! KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
