<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Media Massa Archives - seketika.com</title>
	<atom:link href="https://www.seketika.com/tag/media-massa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.seketika.com/tag/media-massa</link>
	<description>Independen Menjangkau Dunia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 08 Feb 2026 11:58:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.seketika.com/wp-content/uploads/2024/12/Seketikacom-favicon-96x96-1-80x80.png</url>
	<title>Media Massa Archives - seketika.com</title>
	<link>https://www.seketika.com/tag/media-massa</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua Dewan Pers Dorong Publisher Right untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari AI</title>
		<link>https://www.seketika.com/ketua-dewan-pers-dorong-publisher-right-untuk-lindungi-karya-jurnalistik-dari-ai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2026 11:55:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[AI dan Media]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Cipta Pers]]></category>
		<category><![CDATA[HPN 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalistik Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Media Massa]]></category>
		<category><![CDATA[publisher right]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=33752</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/ketua-dewan-pers-dorong-publisher-right-untuk-lindungi-karya-jurnalistik-dari-ai">Ketua Dewan Pers Dorong Publisher Right untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari AI</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>,&nbsp;Serang –&nbsp;Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah maraknya pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh publik. Pasalnya, platform digital berbasis AI kerap menyerap konten dan berita tanpa mekanisme imbal balik yang adil.</p>



<p>Hal tersebut disampaikannya pada Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).</p>



<p>Konvensi yang menjadi bagian dari peringatan HPN 2026 itu mengambil tema &#8220;Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik&#8221;.</p>



<p>Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan wartawan dan perusahaan pers yang telah mengeluarkan biaya besar untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.</p>



<p>Prof. Komaruddin menjelaskan bahwa selama ini banyak wartawan melakukan liputan investigatif dan riset mendalam yang membutuhkan waktu, tenaga, serta biaya tidak sedikit.</p>



<p>Namun, lanjutnya, ketika berita tersebut dipublikasikan, kontennya kerap langsung diambil dan dimanfaatkan oleh AI, sehingga wartawan lain hanya perlu mengambil ulang informasi yang telah tersedia tanpa melalui proses jurnalistik yang utuh.&nbsp; </p>



<p>“Ini jelas tidak adil. Produk jurnalistik yang dihasilkan dengan kerja keras dan biaya mahal kemudian dimanfaatkan begitu saja tanpa kompensasi,” ujarnya.</p>



<p>Ketua Dewan Pers menilai, kondisi tersebut serupa dengan perampasan karya jurnalistik apabila tidak disertai dengan mekanisme pembayaran royalti.</p>



<p>Oleh karena itu, Dewan Pers mendorong penerapan&nbsp;publisher right&nbsp;sebagai salah satu instrumen untuk melindungi produk jurnalistik. </p>



<p>Melalui skema ini, pihak yang memanfaatkan konten jurnalistik, termasuk AI, diwajibkan memberikan imbalan atau royalti kepada penerbit berita. </p>



<p>“Kalau AI mengambil, maka produk yang diambil itu harus dibayar. Ini bagian dari perlindungan terhadap karya jurnalistik,” tegasnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Prof. Komaruddin menyampaikan bahwa Konvensi Nasional Pers yang diselenggarakan bertujuan untuk melakukan revitalisasi dan evaluasi terhadap kondisi pers nasional, sekaligus membaca tantangan dan masa depan pers di era digital.</p>



<p>Dari forum tersebut, Dewan Pers merumuskan sejumlah langkah strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal, termasuk mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak pada keberlanjutan industri pers.</p>



<p>Ia juga menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas insan pers agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. </p>



<p>Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pers harus tetap berpegang pada tiga landasan utama, yakni profesionalisme, objektivitas, dan etika. Ketiga prinsip tersebut, menurutnya, tidak boleh diabaikan dalam situasi apa pun.  </p>



<p>“Kalau prinsip itu tidak dijaga, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pers,” ujarnya.</p>



<p>Ia juga menyoroti masih banyaknya media yang tidak akurat dan tidak objektif, sehingga memicu sengketa pemberitaan. </p>



<p>Bahkan, Dewan Pers menerima sekitar sepuluh pengaduan setiap hari terkait pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.</p>



<p>Menanggapi pertanyaan terkait pemisahan produk jurnalistik dan AI, Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah pemisahan, melainkan mekanisme penghargaan terhadap karya jurnalistik. </p>



<p>Selama AI memanfaatkan konten pers, maka hak penerbit harus tetap dihormati melalui pembayaran yang layak.</p>



<p class="has-text-color has-link-color has-small-font-size wp-elements-950a33e6e2fd5d4542082de614e5ba30" style="color:#f6eded">(infopublik.id) </p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/ketua-dewan-pers-dorong-publisher-right-untuk-lindungi-karya-jurnalistik-dari-ai">Ketua Dewan Pers Dorong Publisher Right untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari AI</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Teror Kepala Babi ke Jurnalis, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi yang Tak Tergoyahkan</title>
		<link>https://www.seketika.com/teror-kepala-babi-ke-jurnalis-menkomdigi-meutya-hafid-tegaskan-kebebasan-pers-pilar-demokrasi-yang-tak-tergoyahkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2025 08:35:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Media Massa]]></category>
		<category><![CDATA[Meutya Hafid]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[proses hukum kebebasan pers]]></category>
		<category><![CDATA[supremasi hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=25398</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/teror-kepala-babi-ke-jurnalis-menkomdigi-meutya-hafid-tegaskan-kebebasan-pers-pilar-demokrasi-yang-tak-tergoyahkan">Teror Kepala Babi ke Jurnalis, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi yang Tak Tergoyahkan</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang tidak dapat ditawar atau dikompromikan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait dugaan pelanggaran terhadap media massa yang belakangan mencuat. Menurut Menkomdigi, pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi kebebasan pers dan ruang berekspresi agar tetap terjaga di Indonesia.</p>



<p>&#8220;Saya sebagai mantan jurnalis sangat menyayangkan jika ada ancaman terhadap kebebasan pers. Kami mendukung kejadian ini untuk dilaporkan dan diproses hukum oleh Kepolisian,&#8221; ujar Menkomdigi Meutya Hafid seusai Sidang Kabinet Paripurna yang membahas persiapan jelang Idulfitri 1446 H di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/03/2025).</p>



<p>Menkomdigi juga menegaskan bahwa pemerintah terus menjaga kebebasan pers dengan memastikan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam pembuatan kebijakan pemerintah. </p>



<p>&#8220;Presiden selama ini sangat terbuka terhadap masukan, termasuk yang datang dari masyarakat melalui media sosial. Tidak jarang, beberapa kebijakan kami koreksi berdasarkan masukan tersebut,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Menkomdigi Meutya Hafid juga menyatakan bahwa pemerintah mendukung langkah yang akan diambil oleh Dewan Pers maupun aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan terkait kebebasan pers secara adil dan transparan. </p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/teror-kepala-babi-ke-jurnalis-menkomdigi-meutya-hafid-tegaskan-kebebasan-pers-pilar-demokrasi-yang-tak-tergoyahkan">Teror Kepala Babi ke Jurnalis, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi yang Tak Tergoyahkan</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenhub Apresiasi Jurnalis dengan Anugerah Jurnalistik: Menghubungkan Indonesia Lewat Pemberitaan Berkualitas</title>
		<link>https://www.seketika.com/kemenhub-apresiasi-jurnalis-dengan-anugerah-jurnalistik-menghubungkan-indonesia-lewat-pemberitaan-berkualitas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 May 2024 02:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Apresiasi Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Dephub]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhub Anugerah Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Kompetisi Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Media Massa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberitaan Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi Maju Menghubungkan Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=14951</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kemenhub-apresiasi-jurnalis-dengan-anugerah-jurnalistik-menghubungkan-indonesia-lewat-pemberitaan-berkualitas">Kemenhub Apresiasi Jurnalis dengan Anugerah Jurnalistik: Menghubungkan Indonesia Lewat Pemberitaan Berkualitas</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“Jurnalisme yang berkualitas tidak hanya mampu menyajikan informasi yang menarik perhatian publik&#8221;</p>
</blockquote>



<p><a href="https://www.seketika.com/">Seketika.com</a>, Jakarta<strong> –</strong> Kementerian Perhubungan menyadari pentingnya peran media massa dalam menyebarkan informasi terkait kebijakan yang diambil pemerintah. Oleh karena itu, Kemenhub memberikan apresiasi kepada para jurnalis yang telah berupaya menyajikan pemberitaan sektor transportasi kepada publik melalui Anugerah Jurnalistik di Jakarta pada Rabu (29/5).</p>



<p>Anugerah Jurnalistik merupakan puncak dari rangkaian Kompetisi Jurnalistik bertema &#8220;Transportasi Maju, Menghubungkan Indonesia&#8221; yang diselenggarakan oleh Kemenhub dari 1 Januari hingga 15 Mei 2024. </p>



<p>Kompetisi ini terbuka bagi seluruh jurnalis Indonesia, baik dari media cetak, elektronik, maupun online, dan berhasil menarik lebih dari 300 karya. </p>



<p>Karya-karya yang masuk dinilai oleh dewan juri yang terdiri dari para profesional di dunia jurnalistik, media, dan transportasi.</p>



<p>Sekretaris Jenderal Kemenhub, Novie Riyanto, yang mewakili Menteri Perhubungan dalam acara tersebut, menyatakan bahwa Kemenhub akan terus mendorong para jurnalis untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik yang berkualitas. </p>



<p>Karya-karya tersebut diharapkan memberikan dampak positif tidak hanya kepada regulator dan operator, tetapi juga dalam meningkatkan pemahaman dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan transportasi.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kemenhub-apresiasi-jurnalis-dengan-anugerah-jurnalistik-menghubungkan-indonesia-lewat-pemberitaan-berkualitas">Kemenhub Apresiasi Jurnalis dengan Anugerah Jurnalistik: Menghubungkan Indonesia Lewat Pemberitaan Berkualitas</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
