<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Peraturan Pemerintah Archives - seketika.com</title>
	<atom:link href="https://www.seketika.com/tag/peraturan-pemerintah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.seketika.com/tag/peraturan-pemerintah</link>
	<description>Independen Menjangkau Dunia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 29 Mar 2025 05:18:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.seketika.com/wp-content/uploads/2024/12/Seketikacom-favicon-96x96-1-80x80.png</url>
	<title>Peraturan Pemerintah Archives - seketika.com</title>
	<link>https://www.seketika.com/tag/peraturan-pemerintah</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prabowo Subianto Resmikan PP Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik</title>
		<link>https://www.seketika.com/prabowo-subianto-resmikan-pp-perlindungan-anak-dalam-sistem-elektronik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Mar 2025 05:16:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Sistem Elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi digital]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi digital]]></category>
		<category><![CDATA[Undang Undang 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=25687</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/prabowo-subianto-resmikan-pp-perlindungan-anak-dalam-sistem-elektronik">Prabowo Subianto Resmikan PP Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dalam sebuah acara yang digelar di halaman Istana Merdeka Jakarta. </p>



<p>Regulasi baru ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif teknologi digital.</p>



<p>Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Teknologi digital ini menjanjikan kemajuan pesat bagi kemanusiaan, namun jika tidak dikelola dengan baik, justru dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, psikologi, dan watak anak-anak kita.</p>



<p>Perlindungan Anak menjadi prioritas utama bagi Presiden, yang menekankan pentingnya anak-anak sebagai masa depan bangsa. </p>



<p>Presiden menegaskan bahwa anak-anak kita harus tumbuh menjadi individu yang sehat, kreatif, dan berkarakter. </p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/prabowo-subianto-resmikan-pp-perlindungan-anak-dalam-sistem-elektronik">Prabowo Subianto Resmikan PP Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPR RI Riyono: 10 Dampak Ekspor Pasir Laut yang Harus Diketahui</title>
		<link>https://www.seketika.com/anggota-dpr-ri-riyono-10-dampak-ekspor-pasir-laut-yang-harus-diketahui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 02:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Abrasi Pantai]]></category>
		<category><![CDATA[dampak lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Ekosistem]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspor Pasir Laut]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=20451</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/anggota-dpr-ri-riyono-10-dampak-ekspor-pasir-laut-yang-harus-diketahui">Anggota DPR RI Riyono: 10 Dampak Ekspor Pasir Laut yang Harus Diketahui</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/">Seketika.com</a>, Jakarta – Anggota DPR RI Riyono menyoroti keputusan Pemerintah yang membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Tokoh yang meraih Jateng Pos Award sebagai tokoh peduli nelayan pada 2017 ini mengungkapkan setidaknya sepuluh dampak serius dari kebijakan ekspor pasir laut tersebut.</p>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Meningkatkan Abrasi dan Erosi Pantai</strong>: Ekspor pasir laut dapat mempercepat proses abrasi dan erosi di pesisir pantai.</li>



<li><strong>Penurunan Kualitas Lingkungan</strong>: Kebijakan ini berpotensi menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir.</li>



<li><strong>Peningkatan Pencemaran Pantai</strong>: Aktivitas ekspor pasir laut dapat menyebabkan peningkatan pencemaran di area pantai.</li>



<li><strong>Kualitas Air yang Buruk</strong>: Air laut akan semakin keruh, berdampak pada ekosistem dan aktivitas nelayan.</li>



<li><strong>Kerusakan Wilayah Pemijahan Ikan</strong>: Wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan akan terancam akibat penambangan.</li>



<li><strong>Turbulensi Perairan</strong>: Ekspor pasir laut dapat meningkatkan turbulensi, yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar laut.</li>



<li><strong>Intensitas Banjir Rob</strong>: Pesisir daerah penambangan pasir laut berpotensi mengalami peningkatan intensitas banjir air rob.</li>



<li><strong>Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang</strong>: Ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami area tersebut dapat mengalami kerusakan parah.</li>



<li><strong>Energi Gelombang Meningkat</strong>: Dasar perairan yang semakin dalam akibat penambangan akan menyebabkan energi gelombang yang lebih tinggi, meningkatkan dampak ombak di pesisir.</li>



<li><strong>Konflik Sosial</strong>: Kebijakan ini dapat memicu konflik antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut.</li>
</ol>



<p>“Sepuluh alasan di atas menjelaskan mengapa ekspor pasir laut dilarang selama 20 tahun. Mengapa sekarang diperbolehkan?” tanya Riyono, anggota dari Dapil VII Jatim.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/anggota-dpr-ri-riyono-10-dampak-ekspor-pasir-laut-yang-harus-diketahui">Anggota DPR RI Riyono: 10 Dampak Ekspor Pasir Laut yang Harus Diketahui</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kritik Terhadap PP 28/2024: Ancaman PHK di Industri Hasil Tembakau</title>
		<link>https://www.seketika.com/kritik-terhadap-pp-28-2024-ancaman-phk-di-industri-hasil-tembakau</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 18:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Hasil Tembakau]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=19465</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kritik-terhadap-pp-28-2024-ancaman-phk-di-industri-hasil-tembakau">Kritik Terhadap PP 28/2024: Ancaman PHK di Industri Hasil Tembakau</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://www.seketika.com/">Seketika.com</a>, Jakarta –  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur pengetatan pada produk rokok, menuai banyak kritik. Aturan ini dikhawatirkan akan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dalam industri hasil tembakau (IHT).</p>



<p>Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya mengancam lapangan kerja, tetapi juga dapat memperburuk kondisi ekonomi. </p>



<p>&#8220;Alih-alih membuka lapangan kerja, Kebijakan ini malah meredupkan sektor usaha, terutama IHT,&#8221; ungkap Willy dalam keterangan tertulis di Jakarta pada 23 September 2024.</p>



<p>Willy menyoroti bahwa ketentuan dalam PP 28/2024, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang mengatur standardisasi kemasan polos tanpa merek, dapat menyebabkan penurunan produksi yang signifikan. </p>



<p>Warung-warung kelontong, yang bergantung pada penjualan rokok, akan merasakan dampaknya.</p>



<p>Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memperkirakan dampak PHK tidak hanya akan dirasakan oleh industri tembakau, tetapi juga industri pendukung seperti industri kertas dan filter.</p>


<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kritik-terhadap-pp-28-2024-ancaman-phk-di-industri-hasil-tembakau">Kritik Terhadap PP 28/2024: Ancaman PHK di Industri Hasil Tembakau</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
