<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Politik Archives - seketika.com</title>
	<atom:link href="https://www.seketika.com/topic/politik/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.seketika.com/topic/politik</link>
	<description>Independen Menjangkau Dunia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Sep 2026 05:22:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.seketika.com/wp-content/uploads/2024/12/Seketikacom-favicon-96x96-1-80x80.png</url>
	<title>Politik Archives - seketika.com</title>
	<link>https://www.seketika.com/topic/politik</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prabowo Subianto Bicara Demokrasi Indonesia: Boleh Berbeda, Tapi Jangan Terpecah</title>
		<link>https://www.seketika.com/prabowo-subianto-bicara-demokrasi-indonesia-boleh-berbeda-tapi-jangan-terpecah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 05:22:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[HUT Partai Demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Persatuan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=37121</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/prabowo-subianto-bicara-demokrasi-indonesia-boleh-berbeda-tapi-jangan-terpecah">Prabowo Subianto Bicara Demokrasi Indonesia: Boleh Berbeda, Tapi Jangan Terpecah</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjaga persatuan, kerukunan, dan kedewasaan dalam kehidupan demokrasi. Menurut Presiden, perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi, tetapi tidak boleh menghilangkan semangat kebersamaan sebagai satu bangsa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25 Partai Demokrat yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sambutannya, Presiden mengatakan bahwa bangsa yang besar dan memilih jalan demokrasi harus terbuka terhadap kritik dan koreksi. Kritik, saran, maupun pandangan yang berbeda, menurut Kepala Negara, merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi selama tetap dilandasi semangat bekerja untuk kepentingan rakyat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Memang bangsa yang besar, yang sudah milih jalan demokrasi, harus berterima kasih atas kritik dan koreksi,” ujar Presiden.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Presiden menilai demokrasi Indonesia telah memperlihatkan kematangan tersendiri. Kompetisi dan perbedaan pilihan dapat berjalan berdampingan dengan persahabatan, kekeluargaan, dan kerukunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Macam-macam warna, bersaing, kritik, menyampaikan saran, memberi rekomendasi, menyampaikan hal-hal yang mungkin tidak enak untuk disampaikan, tapi tetap kita rukun, tetap bersahabat, tetap berkeluarga. Ini yang harus kita pegang,” tegas Presiden.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Negara mengingatkan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar sehingga tantangan yang dihadapi pun tidak sederhana. Presiden mencontohkan skala pelayanan publik Indonesia yang harus menjangkau ratusan ribu sekolah hingga ke wilayah pegunungan dan pulau-pulau terpencil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jadi memang masalah kita besar, tantangan kita besar, dan kita berada di alam yang banyak tantangan juga. Tapi alhamdulillah bangsa kita di usia ke-81 kokoh, bersatu. Berbeda, tapi kita kokoh, bersatu dan kita semakin kuat menghadapi masa depan,” ucap Presiden.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah berbagai tantangan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan optimisme terhadap masa depan Indonesia. Ia menyebut berbagai proyeksi internasional yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi terbesar dunia pada masa mendatang. Menurut Presiden, peluang tersebut harus dipersiapkan sejak sekarang, terutama karena generasi muda saat ini yang kelak akan memegang tanggung jawab untuk melanjutkan kemajuan bangsa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pak SBY dan saya, kita generasi ibarat, kami adalah anak tangga yang akan digunakan oleh generasi yang lebih muda kita untuk naik, untuk mengambil alih tanggung jawab, untuk meneruskan kebangkitan bangsa Indonesia,” tutur Presiden.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Presiden pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga persatuan, memperkuat demokrasi, serta bekerja bersama menghadapi tantangan pembangunan. Dengan fondasi kebersamaan yang kokoh, Presiden meyakini Indonesia memiliki modal besar untuk terus melangkah maju.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/prabowo-subianto-bicara-demokrasi-indonesia-boleh-berbeda-tapi-jangan-terpecah">Prabowo Subianto Bicara Demokrasi Indonesia: Boleh Berbeda, Tapi Jangan Terpecah</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RUU Perubahan UUPA Jadi Usul DPR, 8 Fraksi Soroti Dana Otsus </title>
		<link>https://www.seketika.com/ruu-perubahan-uupa-jadi-usul-dpr-8-fraksi-soroti-dana-otsus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 09:16:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Otsus Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[MoU Helsinki]]></category>
		<category><![CDATA[Otonomi Khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perubahan UUPA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=37109</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/ruu-perubahan-uupa-jadi-usul-dpr-8-fraksi-soroti-dana-otsus">RUU Perubahan UUPA Jadi Usul DPR, 8 Fraksi Soroti Dana Otsus </a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – &nbsp;Delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (RUU Perubahan UUPA) untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, memimpin agenda paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU Perubahan UUPA menjadi usul DPR, yang mana siap diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Langkah ini menjadi upaya untuk menjaga kesatuan dan persatuan, perdamaian, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Aceh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis terhadap urgensi perubahan UU Pemerintahan Aceh. Sejumlah fraksi menyoroti penguatan otonomi khusus, kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh, optimalisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus), pengelolaan sumber daya alam, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fraksi PKS yang diwakili Anggota DPR RI Habib Idrus Salim Al Jufri menilai perubahan UUPA menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga menekankan pentingnya pelibatan Pemerintah Aceh dan DPRA dalam kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh harus memperhatikan aspirasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh serta DPRA agar pelaksanaan otonomi khusus dapat berjalan efektif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara,” ungkap Habib Idrus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Senada, Fraksi PDI Perjuangan melalui Anggota DPR RI I Nyoman Parta menyoroti pentingnya optimalisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh, khususnya pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Fraksi menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh, khususnya dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Evaluasi berkala dan berbasis kinerja menjadi keharusan,” tutur Parta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui Anggota DPR RI T.A. Khalid mendukung sejumlah pengaturan strategis, termasuk perubahan plafon Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, serta penguatan pengelolaan sumber daya alam, investasi, dan mekanisme koordinasi serta pengawasan Dana Otsus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Fraksi Gerindra DPR RI menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI menjadi usul DPR RI, dan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap Khalid.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fraksi Partai Golkar yang diwakili Anggota DPR RI Firnando H. Ganindito turut menyatakan persetujuan. Fraksi Golkar menyoroti penyesuaian norma hukum dan mekanisme pemilihan kepala daerah, penguatan tata kelola pemerintahan mukim dan gampong, penguatan Badan Pembentukan Qanun, pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi, serta optimalisasi Dana Otsus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Fraksi Partai Golkar DPR RI memandang bahwa perubahan ini perlu diletakan dalam kerangka besar penguatan otonomi khusus yang tetap selaras dengan sistem hukum nasional, prinsip desentralisasi asimetris, serta semangat perdamaian sebagaimana yang termuat dalam Nota Kesepahaman Helsinki,” kata Firnando.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun Fraksi Partai Demokrat melalui Anggota DPR RI Teuku Ibrahim menilai revisi UUPA penting untuk menjaga keberlanjutan perdamaian, memperkuat hubungan Pemerintah Pusat dan Aceh, serta memastikan kekhususan Aceh tetap berjalan dalam kerangka NKRI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Penguatan kekhususan Aceh harus dibangun melalui desain kewenangan yang jelas, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” jelas Ibrahim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fraksi PAN yang diwakili Anggota DPR RI Mesakh Mirin berpandangan perubahan UUPA merupakan kebutuhan objektif dan strategis untuk memperkuat keberlanjutan hasil perdamaian, meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperjelas relasi kewenangan, dan menjamin kepastian hukum. Fraksi PAN juga mendorong reformulasi Dana Otsus agar menjadi instrumen transformasi ekonomi jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI menyatakan menerima Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Mesakh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fraksi NasDem melalui Anggota DPR RI Machfud Arifin juga menyatakan menerima dan menyetujui RUU tersebut. Fraksi NasDem menilai perubahan UUPA diperlukan untuk melanjutkan dan memelihara perdamaian Aceh sesuai kesepakatan dalam MoU Helsinki sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fraksi NasDem juga menyoroti pelaksanaan otonomi khusus selama hampir dua dekade. Menurut fraksi tersebut, penyaluran Dana Otsus yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun belum berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata di Aceh. Atas dasar itu, Fraksi NasDem mengapresiasi peningkatan alokasi Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon DAU Nasional dalam RUU tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Fraksi Partai NasDem setelah mempelajari dan mendalami materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyatakan menerima dan menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk disetujui dan ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan Fraksi Partai NasDem.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terakhir, Fraksi PKB melalui Anggota DPR RI Eva Monalisa menekankan perlunya penguatan kewenangan yang jelas dan bertanggung jawab, tata kelola Dana Otsus yang transparan dan akuntabel, pengelolaan sumber daya alam yang memberikan nilai tambah bagi rakyat, serta penguatan demokrasi dan hak konstitusional warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) meyakini bahwa Aceh tidak perlu memilih antara kekhususan dan ke-Indonesia. Keduanya dapat tumbuh bersama; kekhususan memberi ruang bagi Aceh untuk berkembang sesuai sejarah dan karakternya, sedangkan NKRI menjadi rumah bersama yang menjamin persatuan, keadilan, dan masa depan seluruh anak bangsa,” ujar Eva.</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/ruu-perubahan-uupa-jadi-usul-dpr-8-fraksi-soroti-dana-otsus">RUU Perubahan UUPA Jadi Usul DPR, 8 Fraksi Soroti Dana Otsus </a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penerbitan HPL Tanah Harus Lebih Cepat, Komisi II DPR Minta Target 30 Hari</title>
		<link>https://www.seketika.com/penerbitan-hpl-tanah-harus-lebih-cepat-komisi-ii-dpr-minta-target-30-hari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 11:17:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Bank Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[M. Rifqinizamy Karsayuda]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan HPL tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=36999</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/penerbitan-hpl-tanah-harus-lebih-cepat-komisi-ii-dpr-minta-target-30-hari">Penerbitan HPL Tanah Harus Lebih Cepat, Komisi II DPR Minta Target 30 Hari</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noopener">Seketika.com</a>, Jakarta &#8211; Komisi II DPR RI mendorong Badan Bank Tanah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan verifikasi serta validasi data cadangan tanah nasional secara terintegrasi. Langkah ini dinilai krusial guna mempercepat pelayanan pertanahan, termasuk memangkas waktu penetapan dan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) tanah menjadi kurang dari 30 hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda sebagaimana termaktub dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, dan jajaran. Rifqinizamy menegaskan, durasi penerbitan HPL yang selama ini memakan waktu ratusan hari harus segera direvisi agar lebih efisien dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Durasi penerbitan HPL yang mencapai 100 hari itu terlalu lama. Kita minta ditulis 30 hari saja. Kalau program seperti PTSL bisa diselesaikan dalam 14 hari, tentu kita harus mengacu pada standar pelayanan yang lebih cepat,&#8221; ujar Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Badan Bank Tanah di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai NasDem ini menekankan percepatan proses birokrasi tersebut bukanlah tanggung jawab Badan Bank Tanah semata, melainkan tugas bersama termasuk DPR RI dalam fungsi pengawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini bukan hanya tanggung jawab Bapak, tetapi tanggung jawab bersama, termasuk kami di Komisi II DPR RI. Tugas kami adalah mengawasi dan memastikan proses ini berjalan lebih baik dan lebih cepat karena kami adalah perwakilan rakyat. Penetapan tanah itu isu krusialnya dua, yaitu soal pengukuran dan penerbitan,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain percepatan HPL,&nbsp;Komisi II DPR RI meminta Badan Bank Tanah menginventarisasi seluruh kendala dan hambatan regulasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah dalam penyediaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Serta menyusun draf usulan perubahan regulasi sebagai bahan perbaikan dan penguatan peran dan posisi kelembagaan Badan Bank Tanah agar pengelolaan tanah dapat lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Komisi II DPR RI pada RDP yang akan datang,” pungkas Rifqinizamy</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/penerbitan-hpl-tanah-harus-lebih-cepat-komisi-ii-dpr-minta-target-30-hari">Penerbitan HPL Tanah Harus Lebih Cepat, Komisi II DPR Minta Target 30 Hari</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, DPR Ajak Masyarakat Awasi Target Pengesahan</title>
		<link>https://www.seketika.com/ruu-perampasan-aset-jadi-sorotan-dpr-ajak-masyarakat-awasi-target-pengesahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 10:44:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[legislasi]]></category>
		<category><![CDATA[pemberantasan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[RDPU]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perampasan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Saan Mustopa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=36996</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/ruu-perampasan-aset-jadi-sorotan-dpr-ajak-masyarakat-awasi-target-pengesahan">RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, DPR Ajak Masyarakat Awasi Target Pengesahan</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal, menjaga, dan mengawasi komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan tersebut disampaikan Saan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan dan kepastian (terkait pengesahan RUU Perampasan Aset). Pertama, mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama,&#8221; ujar Saan di hadapan para peserta audiensi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menekankan pentingnya pengawalan publik terhadap batas waktu pengesahan, Saan menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui regulasi perampasan aset ini. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, ia memastikan bahwa lembaga legislatif membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPR RI mengundang masyarakat dan elemen publik untuk menyampaikan masukan, gagasan substansi, hingga catatan kritis melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kedua, komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait dengan perampasan aset ini, DPR membuka ruang buat teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat RDPU di DPR. Silakan diutus juru bicaranya untuk mengikuti RDPU agar apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi, isi, dan kekhawatiran terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi komitmen kita bersama,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPR RI telah menetapkan tenggat waktu pengesahan undang-undang tersebut pada 15 Desember 2026 melalui Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan audiensi tersebut. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam RDPU, diharapkan produk legislasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjawab kebutuhan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tetapi juga mengakomodasi rasa keadilan serta aspirasi riil dari masyarakat.</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/ruu-perampasan-aset-jadi-sorotan-dpr-ajak-masyarakat-awasi-target-pengesahan">RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, DPR Ajak Masyarakat Awasi Target Pengesahan</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Regulasi Donor Darah dan Plasma Dinilai Perlu Diperjelas, Ini Desakan Netty ke Kemenkes</title>
		<link>https://www.seketika.com/regulasi-donor-darah-dan-plasma-dinilai-perlu-diperjelas-ini-desakan-netty-ke-kemenkes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 02:19:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Donor darah]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[Netty Prasetiyani]]></category>
		<category><![CDATA[plasma darah]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi donor darah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=36943</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/regulasi-donor-darah-dan-plasma-dinilai-perlu-diperjelas-ini-desakan-netty-ke-kemenkes">Regulasi Donor Darah dan Plasma Dinilai Perlu Diperjelas, Ini Desakan Netty ke Kemenkes</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noopener">Seketika.com</a>, Jakarta &#8211; Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendorong pimpinan Komisi IX DPR RI mengundang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyederhanakan sekaligus menyelaraskan regulasi terkait pengolahan dan pengelolaan darah. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, kejelasan regulasi diperlukan untuk membedakan prinsip kesukarelaan dalam donor darah dengan ketentuan terkait plasma darah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kita punya Undang-Undang Kesehatan 2023, sudah sangat jelas bahwa kalau kemudian kita bicara tentang darah, maka prinsipnya kesukarelaan. Tapi jika kita bicara tentang plasma, maka itulah yang harus ditegakkan,” ujar Netty dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sekretariat Bersama Forum Komunikasi Dermawan Darah (Fokuswanda) dan Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Legislator Fraksi PKS tersebut mengapresiasi komitmen dan konsistensi para pendonor yang tergabung dalam Fokuswanda dan KDDI. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, ia menilai perlindungan serta kepastian regulasi bagi pendonor perlu diperjelas, termasuk terkait perlindungan data pribadi dan aspek kesehatan setelah donor darah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Apakah kemudian ada masalah-masalah yang dihadapi oleh para pendonor, Pimpinan? Apakah ada data pribadi yang kemudian terbuka keluar, kemudian apakah ada dampak dari proses donor darah ini yang kemudian menimpa para pendonor dalam konteks kesehatan? Nah, hal ini menurut saya perlu ditegaskan regulasinya setelah kita punya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Netty juga menyinggung pengalaman Indonesia dalam penanganan pandemi Covid-19, ketika plasma darah sempat dimobilisasi sebagai salah satu bagian dari upaya terapi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pengalaman tersebut perlu menjadi pembelajaran dalam membangun tata kelola plasma, termasuk dengan mempelajari praktik terbaik (best practice) dari negara lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sehingga jelas hak dan kewajiban bagi para pendonor, mana yang atas dasar kesukarelaan, mana yang kemudian memang dibutuhkan sebagai terapi plasma obat ini,” ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Netty merekomendasikan Komisi IX DPR RI memanggil Kemenkes untuk membahas secara menyeluruh tata kelola darah, mulai dari proses pengolahan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pelayanan kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Menurut saya kita perlu untuk memanggil Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mendudukkan seperti apa pengolahan, pengelolaan darah, kemudian pemanfaatannya, sehingga jelas hak dan kewajiban bagi para pendonor,” pungkas Netty. </p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/regulasi-donor-darah-dan-plasma-dinilai-perlu-diperjelas-ini-desakan-netty-ke-kemenkes">Regulasi Donor Darah dan Plasma Dinilai Perlu Diperjelas, Ini Desakan Netty ke Kemenkes</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Optimalisasi Aset BUMN, Anggia Ermarini Soroti Aset Mangkrak hingga Ancaman PHK</title>
		<link>https://www.seketika.com/optimalisasi-aset-bumn-anggia-ermarini-soroti-aset-mangkrak-hingga-ancaman-phk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 08:16:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anggia Ermarini]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[optimalisasi aset BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[streamlining BUMN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=36906</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/optimalisasi-aset-bumn-anggia-ermarini-soroti-aset-mangkrak-hingga-ancaman-phk">Optimalisasi Aset BUMN, Anggia Ermarini Soroti Aset Mangkrak hingga Ancaman PHK</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">​<a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta &#8211; Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mendukung langkah pemerintah untuk mengoptimalkan aset badan usaha milik negara (BUMN) yang dinilai masih banyak belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, kerja sama dengan pihak swasta dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan nilai dan produktivitas aset BUMN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ya, saya setuju. Setuju banget dengan optimalisasi aset BUMN. Karena aset BUMN itu banyak banget dan banyak yang belum dioptimalisasikan,”ujar Anggia usai mengikuti Sidang Tahun MPR RI, Sidang Bersama DPR RI-DPD RI dan Rapat Paripurna DPR Tentang RAPBN T.A. 2027 di Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menyebut masih terdapat aset BUMN yang menganggur maupun mangkrak, padahal sejumlah aset tersebut dinilai memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dimonetisasi. Anggia menilai optimalisasi aset semestinya telah dilakukan sejak lama. Karena itu, ia mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait optimalisasi aset BUMN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sayang, banyak aset yang idle, yang nganggur dan mangkrak sebenarnya yang bisa dimanfaatkan, di monetize. Harusnya BUMN bisa melakukan itu udah jauh-jauh kemarin-kemarin harusnya. Nah, kalau Presiden tadi ada arahan di situ, itu keren banget. Aku setuju banget jika harus kerjasama dengan swasta,” tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain optimalisasi aset, Anggia menegaskan bahwa streamlining atau penyederhanaan struktur atau penutupan BUMN juga menjadi hal yang penting untuk menyehatkan BUMN. Karena saat ini Ia menilai struktur BUMN terlalu berlapis. Satu BUMN bahkan dapat memiliki banyak jenjang perusahaan turunan hingga anak, cucu, dan seterusnya. Kondisi tersebut dinilai tidak sehat, terlebih ketika perusahaan-perusahaan turunannya mengalami kerugian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau streamlining itu memang penting karena satu BUMN itu kadang sampai ada tujuh lahir loh. Jadi punya anak, punya cucu, punya cicik, punya sampai ke bawah ada tujuh lahir dan itu nggak sehat. Bahkan dari sekian banyak anak dan cucu Perusahaan itu merugi. Harus ada penyederhanaan atau yang kita sebut streamlining,”Paparnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, ia menegaskan proses streamlining tidak boleh mengorbankan para pekerja melalui pemutusan hubungan kerja (PHK). Komisi VI DPR RI, kata Anggia, akan terus mengawal agar terdapat solusi yang memungkinkan karyawan tetap bekerja. “Mandatori Danantara nggak boleh ada PHK. Komisi VI akan terus mengawal itu supaya harus dicari cara agar para karyawan ini tetap bekerja,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Politisi Fraksi PKB ini mencontohkan upaya Komisi VI DPR RI dalam memfasilitasi komunikasi antara PT Telkom dengan karyawan terkait proses streamlining. Menurutnya, dialog dan saling memahami kepentingan masing-masing pihak dapat menjadi jalan untuk menemukan solusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kita kan kemarin sedang memfasilitasi antara PT.Telkom dengan karyawan yang akan melakukan streamlining juga. Ketemu. Kalau kita ngobrol, kalau kita diskusi, kalau kita saling memahami menurut saya bisa. Bisa ketemu. Caranya keluarnya ada,”pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana diketahui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Pidato Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat optimalisasi aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah akan menggandeng pihak swasta agar aset-aset strategis BUMN yang besar tidak dibiarkan &#8216;tidur&#8217; atau tidak produktif, serta menutup ratusan BUMN yang tidak efisien.</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/optimalisasi-aset-bumn-anggia-ermarini-soroti-aset-mangkrak-hingga-ancaman-phk">Optimalisasi Aset BUMN, Anggia Ermarini Soroti Aset Mangkrak hingga Ancaman PHK</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>APBN 2027 Harus Bikin Rakyat Lebih Sejahtera, Ini 4 Pesan Puan Maharani ke Pemerintah</title>
		<link>https://www.seketika.com/apbn-2027-harus-bikin-rakyat-lebih-sejahtera-ini-4-pesan-puan-maharani-ke-pemerintah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2026 02:51:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[APBN 2027]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=36878</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/apbn-2027-harus-bikin-rakyat-lebih-sejahtera-ini-4-pesan-puan-maharani-ke-pemerintah">APBN 2027 Harus Bikin Rakyat Lebih Sejahtera, Ini 4 Pesan Puan Maharani ke Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">​<a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan bahwa keberhasilan APBN Tahun Anggaran 2027 tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang dikelola negara, tetapi dari kemampuan anggaran tersebut memenuhi harapan dan kebutuhan rakyat. Hal tersebut disampaikan Puan saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;APBN adalah pilihan politik, tentang ke mana sumber daya negara diarahkan, siapa yang diprioritaskan, dan manfaat apa yang harus dirasakan oleh rakyat,&#8221; kata Puan dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (14/8/2026)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam rapat tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR RI. Penyampaian tersebut menandai dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024-2029 dan digelar setelah Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Puan menggambarkan perkembangan besaran APBN dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2000, APBN tercatat sebesar Rp197 triliun dan meningkat menjadi Rp1.126 triliun pada 2010. Artinya, dalam kurun 10 tahun, belanja negara meningkat hampir enam kali lipat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam 10 tahun tersebut, Belanja Negara naik hampir 6 kali lipat,&#8221; lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara pada 2026, APBN telah mencapai sekitar Rp3.842 triliun. Angka tersebut hampir 20 kali lipat dibandingkan APBN 2000.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;APBN Tahun 2027, yang sebentar lagi akan disampaikan oleh Bapak Presiden, bisa jadi APBN kita sudah mendekati besaran belanja Rp 4.000-an triliun,&#8221; sebut Puan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, besarnya anggaran negara belum berarti apabila belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menggambarkan kondisi petani yang menunggu hasil panen, anak yang ingin melanjutkan pendidikan, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, hingga pencari kerja yang berupaya menghidupi keluarganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Mungkin tidak ada satupun di antara kita yang pernah melihat banyaknya uang sebesar hampir Rp 4.000 triliun. Angka itu begitu besarnya bahkan sangat besar,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tetapi bagi seorang petani yang sedang menunggu panennya menghasilkan, seorang anak yang ingin sekolah setinggi-tingginya, rakyat tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan, seorang pencari kerja untuk menghidupi keluarganya, atau urusan rakyat lainnya, angka sebesar apa pun terasa tidak bermakna apabila belum dapat menjawab harapan dan urusan rakyat,&#8221; imbuh Puan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Puan menekankan kinerja APBN harus dilihat dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“APBN harus dinilai dari kinerjanya dalam memenuhi harapan rakyat dan banyaknya kehidupan rakyat yang dapat diubah menjadi lebih baik,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Puan mengatakan tema kebijakan fiskal 2027, ‘Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat’, perlu dimaknai sebagai komitmen untuk mempertemukan pertumbuhan ekonomi dengan pemerataan serta kemajuan ekonomi dengan keadilan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengingatkan sejumlah program prioritas nasional 2027, mulai dari kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi, infrastruktur dan perumahan, ekonomi kerakyatan dan desa, hingga penurunan kemiskinan, harus dijalankan sebagai satu kesatuan politik pembangunan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pembangunan nasional adalah cara negara menjaga persatuan dengan memastikan bahwa setiap rakyat, di mana pun berada, memiliki hak yang sama atas pelayanan publik, kesempatan ekonomi, dan kemajuan,&#8221; ungkap Puan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tidak boleh ada rakyat yang merasa jauh dari negara, karena tinggal di pulau kecil, daerah tertinggal, wilayah perbatasan, pegunungan, maupun kawasan terpencil,&#8221; sambung cucu Bung Karno tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pembahasan APBN 2027, Puan juga menyampaikan empat hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, pendapatan negara harus dihimpun secara adil tanpa melemahkan daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Negara harus menghimpun pendapatan negara secara optimal, tetapi juga harus adil dalam membagi beban,&#8221; pesan Puan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, belanja negara harus semakin berkualitas, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil. Ketiga, defisit dan utang harus dikelola secara hati-hati, terukur, dan bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setiap pembiayaan harus dilihat dari manfaat, risiko, dan bebannya bagi generasi mendatang. Kebijakan hari ini tidak boleh meninggalkan beban yang tidak adil bagi generasi yang akan datang,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keempat, Puan meminta transfer ke daerah benar-benar diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, ekonomi lokal, dan pemerataan pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“APBN bukan sekedar angka dan program. Bagi rakyat, yang diingat bukan besarnya angka dalam APBN, melainkan seberapa besar APBN mampu mengubah hidup rakyat menjadi lebih baik,&#8221; tukas Puan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Ia menegaskan keberhasilan Pemerintah dan DPR RI dalam menyusun APBN harus dilihat dari sejauh mana kebijakan, program, dan anggaran mampu membuka jalan bagi masyarakat untuk hidup lebih baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Maka marilah kita wujudkan APBN Tahun Anggaran 2027 sebagai instrumen politik pembangunan yang menghadirkan negara dalam kehidupan rakyat, memperkuat keberpihakan negara pada rakyat, dan meningkatkan manfaat pembangunan bagi semua,&#8221; serunya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jangan biarkan rakyat menunggu. Kita DPR RI, Pemerintah, lembaga-lembaga Negara, TNI, Polri, yang telah ditugaskan oleh rakyat haruslah bergotong royong, bekerja cepat, tepat dan berdaya guna untuk rakyat,&#8221; tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan tersebut, DPR RI resmi memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/apbn-2027-harus-bikin-rakyat-lebih-sejahtera-ini-4-pesan-puan-maharani-ke-pemerintah">APBN 2027 Harus Bikin Rakyat Lebih Sejahtera, Ini 4 Pesan Puan Maharani ke Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Naturalisasi WNA Diperketat, DPR Soroti Potensi Penguasaan Aset dan Lahan</title>
		<link>https://www.seketika.com/naturalisasi-wna-diperketat-dpr-soroti-potensi-penguasaan-aset-dan-lahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2026 05:56:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dan kewarganegaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[kewarganegaraan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[naturalisasi WNA]]></category>
		<category><![CDATA[Supratman Andi Agtas]]></category>
		<category><![CDATA[Willy Aditya]]></category>
		<category><![CDATA[WNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=36856</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/naturalisasi-wna-diperketat-dpr-soroti-potensi-penguasaan-aset-dan-lahan">Naturalisasi WNA Diperketat, DPR Soroti Potensi Penguasaan Aset dan Lahan</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">​<a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta – Komisi XIII DPR RI mendukung penuh langkah tegas pemerintah untuk memperketat proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini dinilai krusial guna melindungi aset nasional serta mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan untuk kepentingan kepemilikan properti dan lahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif. Menurutnya, pemberian status WNI tidak boleh sekadar didasarkan pada alasan praktis seperti status atlet, investasi, maupun ikatan pernikahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​&#8221;Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila,&#8221; ujar Willy melalui rilisnya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Ia membandingkan proses naturalisasi di sejumlah negara lain yang menerapkan standar ketat. Australia, misalnya, mensyaratkan masa residensi yang panjang, kontribusi pajak, serta ujian integrasi budaya. Sementara di Swiss, pemohon wajib tinggal selama belasan tahun dan menjalani evaluasi langsung dari komunitas lokal terkait sejauh mana mereka terasimilasi secara kultural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Dirinya pun menekankan pentingnya pengawasan agar kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi membiarkan wilayah pesisir pantai dikuasai oleh WNI hasil naturalisasi yang mengabaikan kepentingan nasional, serta menghindarkan negara dari kerugian sosial dan ekonomi akibat proses pewarganegaraan yang longgar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Dukungan dari Komisi XIII DPR RI ini merespons langkah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang sebelumnya mengumumkan rencana pengetatan aturan naturalisasi biasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Dalam kesempatan terpisah pada Jumat (7/8/2026) lalu, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan oleh WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia tanpa menyertakan anggota keluarga inti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tujuan permohonan menjadi WNI bukan semata-mata untuk mengamankan aset bisnis atau memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/naturalisasi-wna-diperketat-dpr-soroti-potensi-penguasaan-aset-dan-lahan">Naturalisasi WNA Diperketat, DPR Soroti Potensi Penguasaan Aset dan Lahan</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KUA PPAS Jabar 2027 Disepakati DPRD, Ini Daftar Program Prioritas Pemerintah Provinsi</title>
		<link>https://www.seketika.com/kua-ppas-jabar-2027-disepakati-dprd-ini-daftar-program-prioritas-pemerintah-provinsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 13:39:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Dedi Mulyadi]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[KUA PPAS 2027]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=36824</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kua-ppas-jabar-2027-disepakati-dprd-ini-daftar-program-prioritas-pemerintah-provinsi">KUA PPAS Jabar 2027 Disepakati DPRD, Ini Daftar Program Prioritas Pemerintah Provinsi</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Bandung &#8211; Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Provinsi Jawa Barat menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (5/8/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesepakatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan transportasi bersama operator DAMRI dan Big Bird.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usai rapat paripurna, KDM sapaan akrab Kang Dedi Mulyadi menegaskan bahwa arah pembangunan pada 2027 difokuskan merampungkan pemenuhan berbagai layanan dasar yang berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, 2027 merupakan tahap merampungkan berbagai program prioritas yang telah dikerjakan selama masa pemerintahannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;2027 kan tinggal ngelanjutin pendidikan. Sekolah-sekolah di Jabar semua sudah dalam keadaan baik, layanan dasar pendidikan terselesaikan,&#8221; ujar KDM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menargetkan seluruh masyarakat yang belum menikmati akses listrik dapat terlayani pada 2027. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sekitar 500.000 warga yang sebelumnya belum teraliri listrik, kini jumlahnya terus menurun dan ditargetkan dapat dituntaskan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kemudian listrik yang tinggal 80.000 orang dari 500.000 selesai,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama, khususnya dalam memastikan konektivitas jalan dari tingkat nasional hingga desa. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut KDM, akses transportasi yang baik menjadi kunci pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jalan yang terkoneksi dari jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten sampai jalan desa, selesainya daerah-daerah terisolir,&#8221; ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur bukan sekadar membangun jalan, melainkan memastikan masyarakat memperoleh akses yang layak terhadap pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tidak boleh lagi ada daerah yang ke sekolahnya harus melewati sungai. Tidak boleh ada anak yang ditandu karena tidak ada akses ambulans yang masuk ke dalam,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain pendidikan, elektrifikasi, dan konektivitas wilayah, penyelesaian program rumah tidak layak huni (rutilahu) juga menjadi salah satu sasaran utama dalam kebijakan anggaran tahun depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kemudian rutilahu harus terselesaikan. Jadi aspek-aspek inilah yang menjadi fokus kita di 2027,&#8221; pungkas KDM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD berkomitmen mengarahkan kebijakan fiskal pada program-program yang mampu mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/kua-ppas-jabar-2027-disepakati-dprd-ini-daftar-program-prioritas-pemerintah-provinsi">KUA PPAS Jabar 2027 Disepakati DPRD, Ini Daftar Program Prioritas Pemerintah Provinsi</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Bukan Pasien Kelas Dua, DPR Minta Kasus Dugaan Etik Tenaga Kesehatan Diusut Tuntas</title>
		<link>https://www.seketika.com/bpjs-bukan-pasien-kelas-dua-dpr-minta-kasus-dugaan-etik-tenaga-kesehatan-diusut-tuntas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi Seketika]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 08:25:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Dokter]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[JKN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.seketika.com/?p=36817</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/bpjs-bukan-pasien-kelas-dua-dpr-minta-kasus-dugaan-etik-tenaga-kesehatan-diusut-tuntas">BPJS Bukan Pasien Kelas Dua, DPR Minta Kasus Dugaan Etik Tenaga Kesehatan Diusut Tuntas</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.seketika.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Seketika.com</a>, Jakarta –  Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak dilakukannya investigasi secara objektif terhadap dugaan pelanggaran etik oleh oknum dokter dan tenaga kesehatan menyusul munculnya komentar yang dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut etika profesi, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan itu disampaikan Nurhadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/8/2026), menanggapi polemik yang mencuat setelah beredarnya komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan di media sosial terkait pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia usai mengeluhkan lamanya menunggu ruang rawat inap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermartabat tanpa membedakan status pembiayaannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,&#8221; ujar Nurhadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan yang menuntut empati dan penghormatan terhadap martabat pasien. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nurhadi juga meminta dugaan pelanggaran etik maupun aspek pelayanan rumah sakit diusut secara menyeluruh. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, apabila benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, masyarakat berhak mengetahui penyebab yang sebenarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Nurhadi mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai amanat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh sebab itu, ia menegaskan tidak boleh ada stigma maupun perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Nurhadi mendorong Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika bermedia sosial. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, profesionalisme tenaga kesehatan harus tercermin baik dalam praktik pelayanan maupun saat berinteraksi di ruang digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital,&#8221; pungkasnya. </p>
<p>The post <a href="https://www.seketika.com/bpjs-bukan-pasien-kelas-dua-dpr-minta-kasus-dugaan-etik-tenaga-kesehatan-diusut-tuntas">BPJS Bukan Pasien Kelas Dua, DPR Minta Kasus Dugaan Etik Tenaga Kesehatan Diusut Tuntas</a> appeared first on <a href="https://www.seketika.com">seketika.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
