Seketika.com, Jakarta – Delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (RUU Perubahan UUPA) untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9/2026).
Selanjutnya, memimpin agenda paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU Perubahan UUPA menjadi usul DPR, yang mana siap diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Langkah ini menjadi upaya untuk menjaga kesatuan dan persatuan, perdamaian, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Aceh.
Masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis terhadap urgensi perubahan UU Pemerintahan Aceh. Sejumlah fraksi menyoroti penguatan otonomi khusus, kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh, optimalisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus), pengelolaan sumber daya alam, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Fraksi PKS yang diwakili Anggota DPR RI Habib Idrus Salim Al Jufri menilai perubahan UUPA menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga menekankan pentingnya pelibatan Pemerintah Aceh dan DPRA dalam kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh.
“Kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh harus memperhatikan aspirasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh serta DPRA agar pelaksanaan otonomi khusus dapat berjalan efektif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara,” ungkap Habib Idrus.
Senada, Fraksi PDI Perjuangan melalui Anggota DPR RI I Nyoman Parta menyoroti pentingnya optimalisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh, khususnya pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
“Fraksi menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh, khususnya dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Evaluasi berkala dan berbasis kinerja menjadi keharusan,” tutur Parta.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui Anggota DPR RI T.A. Khalid mendukung sejumlah pengaturan strategis, termasuk perubahan plafon Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, serta penguatan pengelolaan sumber daya alam, investasi, dan mekanisme koordinasi serta pengawasan Dana Otsus.
“Fraksi Gerindra DPR RI menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI menjadi usul DPR RI, dan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap Khalid.
Fraksi Partai Golkar yang diwakili Anggota DPR RI Firnando H. Ganindito turut menyatakan persetujuan. Fraksi Golkar menyoroti penyesuaian norma hukum dan mekanisme pemilihan kepala daerah, penguatan tata kelola pemerintahan mukim dan gampong, penguatan Badan Pembentukan Qanun, pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi, serta optimalisasi Dana Otsus.
“Fraksi Partai Golkar DPR RI memandang bahwa perubahan ini perlu diletakan dalam kerangka besar penguatan otonomi khusus yang tetap selaras dengan sistem hukum nasional, prinsip desentralisasi asimetris, serta semangat perdamaian sebagaimana yang termuat dalam Nota Kesepahaman Helsinki,” kata Firnando.
Adapun Fraksi Partai Demokrat melalui Anggota DPR RI Teuku Ibrahim menilai revisi UUPA penting untuk menjaga keberlanjutan perdamaian, memperkuat hubungan Pemerintah Pusat dan Aceh, serta memastikan kekhususan Aceh tetap berjalan dalam kerangka NKRI.
“Penguatan kekhususan Aceh harus dibangun melalui desain kewenangan yang jelas, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” jelas Ibrahim.
Fraksi PAN yang diwakili Anggota DPR RI Mesakh Mirin berpandangan perubahan UUPA merupakan kebutuhan objektif dan strategis untuk memperkuat keberlanjutan hasil perdamaian, meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperjelas relasi kewenangan, dan menjamin kepastian hukum. Fraksi PAN juga mendorong reformulasi Dana Otsus agar menjadi instrumen transformasi ekonomi jangka panjang.
“Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI menyatakan menerima Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Mesakh.
Fraksi NasDem melalui Anggota DPR RI Machfud Arifin juga menyatakan menerima dan menyetujui RUU tersebut. Fraksi NasDem menilai perubahan UUPA diperlukan untuk melanjutkan dan memelihara perdamaian Aceh sesuai kesepakatan dalam MoU Helsinki sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi NasDem juga menyoroti pelaksanaan otonomi khusus selama hampir dua dekade. Menurut fraksi tersebut, penyaluran Dana Otsus yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun belum berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata di Aceh. Atas dasar itu, Fraksi NasDem mengapresiasi peningkatan alokasi Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon DAU Nasional dalam RUU tersebut.
“Fraksi Partai NasDem setelah mempelajari dan mendalami materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyatakan menerima dan menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk disetujui dan ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan Fraksi Partai NasDem.
Terakhir, Fraksi PKB melalui Anggota DPR RI Eva Monalisa menekankan perlunya penguatan kewenangan yang jelas dan bertanggung jawab, tata kelola Dana Otsus yang transparan dan akuntabel, pengelolaan sumber daya alam yang memberikan nilai tambah bagi rakyat, serta penguatan demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) meyakini bahwa Aceh tidak perlu memilih antara kekhususan dan ke-Indonesia. Keduanya dapat tumbuh bersama; kekhususan memberi ruang bagi Aceh untuk berkembang sesuai sejarah dan karakternya, sedangkan NKRI menjadi rumah bersama yang menjamin persatuan, keadilan, dan masa depan seluruh anak bangsa,” ujar Eva.












