Seketika.com, Jakarta – Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak berhenti sebagai kelembagaan atau sekadar membangun gerai. Koperasi tersebut, katanya, harus terhubung dengan pembiayaan, rantai pasok, dan jaringan usaha BUMN agar mampu menciptakan sumber pendapatan baru bagi masyarakat desa.
Ia mengatakan penguatan fundamental KDKMP menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perkoperasian.
Menurutnya, masukan akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) diperlukan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan koperasi di lapangan.
“Di isu legislasi menarik sekali masukan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM dan Fakultas Hukum, menarik dan sangat detail untuk memperkaya, memperjelas, dan memastikan bahwa undang-undang itu memang tepat,” ujar Anggia saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Yogyakarta, Jumat (28/8/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan KDKMP tidak cukup diukur dari selesainya pembangunan gerai maupun terpenuhinya persyaratan kelembagaan. Hal yang lebih penting adalah memastikan koperasi benar-benar memiliki aktivitas usaha yang berjalan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Yang kita ingin pastikan adalah KDKMP ini tidak hanya membangun gerai, lalu kemudian gerainya sudah selesai, secara hukum kelembagaannya sudah selesai, tetapi yang paling penting dan paling mendasar adalah operasionalisasi dari koperasi itu sendiri,” tegas Anggia.
Untuk menghidupkan operasional tersebut, Komisi VI mendorong KDKMP memanfaatkan kapasitas pembiayaan dan jaringan tiga BUMN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Pegadaian (Persero).
Dalam pertemuan tersebut, BRI menyampaikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mendekati Rp2 triliun per bulan.
Sementara PNM menyalurkan pembiayaan ultramikro melalui Mekaar sekitar Rp140–Rp141 miliar per bulan.
Di sisi lain, jaringan Pegadaian yang telah menjangkau tingkat kecamatan dinilai dapat diperkuat sebagai mitra keagenan sekaligus pintu masuk inklusi keuangan masyarakat desa.
Anggia menjelaskan, potensi tersebut perlu disambungkan dengan kebutuhan usaha KDKMP melalui pembentukan hub pasokan komoditas di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Dengan skema itu, UMKM lokal dan nasabah BRI dapat berperan sebagai pemasok kebutuhan gerai KDKMP, sementara nasabah Mekaar dan agen Pegadaian turut menggerakkan transaksi di tingkat masyarakat.
Menurutnya, pola tersebut dapat membuat perputaran pembiayaan BUMN tidak berhenti pada penerima kredit, tetapi bergerak ke rantai usaha yang lebih luas dan memberikan manfaat langsung kepada pelaku ekonomi kecil.
Skema ini sekaligus diarahkan untuk memperluas pemerataan kepemilikan dan pendapatan.
Komisi VI tidak ingin pertumbuhan ekonomi hanya memperbesar keuntungan kelompok usaha yang sudah mapan, tetapi membuka peluang bagi pelaku UMKM dan masyarakat desa untuk meningkatkan pendapatannya.
“Bukan orang kaya yang lama kemudian terus tambah kaya. Tetapi dari keterkaitan atau dari linkage dari KDKMP dengan BRI, dengan masyarakat usaha UMKM atau bahkan yang Mekaar, misalnya nasabah Mekar itu bisa nambah income-nya,” tutupnya Anggia













