Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya. Ia menilai penindakan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
OTT tersebut dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Berdasarkan informasi KPK, sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut dan penyidik turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
“Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini momentum untuk benar-benar bersih-bersih dunia pendidikan dari praktik korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” kata Habib kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Kampus, kata dia, bukan sekadar tempat memperoleh gelar akademik, melainkan juga ruang untuk menanamkan nilai keilmuan, integritas, idealisme, dan tanggung jawab moral.
“Perguruan tinggi adalah tempat menanamkan nilai-nilai kebaikan, ilmu pengetahuan, dan idealisme. Karena itu, sangat ironis apabila justru menjadi tempat tumbuhnya praktik korupsi,” ujar politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Habib menilai dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan kesempatan memperoleh pendidikan. Karena itu, ia menekankan pentingnya proses penerimaan mahasiswa yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari transaksi kepentingan.
“Jangan sampai akses pendidikan tinggi ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu. Setiap calon mahasiswa harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Habib juga meminta KPK mengusut perkara tersebut secara tuntas dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Silakan KPK mengusut sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Tetapi kita juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukumnya,” katanya.
Di sisi lain, Habib mendorong KPK bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perguruan tinggi, terutama sistem penerimaan mahasiswa baru.
Menurutnya, penindakan hukum harus diikuti dengan langkah pencegahan agar celah terjadinya korupsi dapat ditutup secara sistematis. Ia menilai kasus tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membangun tata kelola perguruan tinggi yang lebih transparan dan berintegritas.
“KPK dan Kemdiktisaintek harus melakukan evaluasi total. Kita membutuhkan road map pencegahan korupsi di dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Jangan sampai kita hanya bergerak setelah terjadi OTT,” pungkasnya.













