Call Us banner
PemerintahanPolitik

Penerbitan HPL Tanah Harus Lebih Cepat, Komisi II DPR Minta Target 30 Hari

14
×

Penerbitan HPL Tanah Harus Lebih Cepat, Komisi II DPR Minta Target 30 Hari

Share this article

Seketika.com, Jakarta – Komisi II DPR RI mendorong Badan Bank Tanah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan verifikasi serta validasi data cadangan tanah nasional secara terintegrasi. Langkah ini dinilai krusial guna mempercepat pelayanan pertanahan, termasuk memangkas waktu penetapan dan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) tanah menjadi kurang dari 30 hari.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda sebagaimana termaktub dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, dan jajaran. Rifqinizamy menegaskan, durasi penerbitan HPL yang selama ini memakan waktu ratusan hari harus segera direvisi agar lebih efisien dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. 

“Durasi penerbitan HPL yang mencapai 100 hari itu terlalu lama. Kita minta ditulis 30 hari saja. Kalau program seperti PTSL bisa diselesaikan dalam 14 hari, tentu kita harus mengacu pada standar pelayanan yang lebih cepat,” ujar Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Badan Bank Tanah di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). 

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai NasDem ini menekankan percepatan proses birokrasi tersebut bukanlah tanggung jawab Badan Bank Tanah semata, melainkan tugas bersama termasuk DPR RI dalam fungsi pengawasan.

“Ini bukan hanya tanggung jawab Bapak, tetapi tanggung jawab bersama, termasuk kami di Komisi II DPR RI. Tugas kami adalah mengawasi dan memastikan proses ini berjalan lebih baik dan lebih cepat karena kami adalah perwakilan rakyat. Penetapan tanah itu isu krusialnya dua, yaitu soal pengukuran dan penerbitan,” tegasnya.

Selain percepatan HPL, Komisi II DPR RI meminta Badan Bank Tanah menginventarisasi seluruh kendala dan hambatan regulasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah dalam penyediaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. 

“Serta menyusun draf usulan perubahan regulasi sebagai bahan perbaikan dan penguatan peran dan posisi kelembagaan Badan Bank Tanah agar pengelolaan tanah dapat lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Komisi II DPR RI pada RDP yang akan datang,” pungkas Rifqinizamy