BisnisHukum dan KriminalPeristiwa

321 WNA Jaringan Judi Online Dipindahkan, Fakta Lengkap Operasi Polri

10
×

321 WNA Jaringan Judi Online Dipindahkan, Fakta Lengkap Operasi Polri

Share this article
321 WNA Jaringan Judi Online Dipindahkan, Fakta Lengkap Operasi Polri, foto:(humas.polri)

Seketika.com, Jakarta – Sebanyak 321 warga negara asing yang terjaring kasus judi online internasional di Jakarta Barat kini menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak imigrasi. Pemindahan dilakukan ke beberapa lokasi berbeda sebagai bagian dari pendalaman kasus yang tengah ditangani aparat.

Polri memindahkan ratusan warga negara asing yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat. Total ada 321 orang yang kini menjalani pemeriksaan lanjutan di sejumlah kantor imigrasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pendalaman identitas, dokumen perjalanan, hingga kemungkinan pelanggaran keimigrasian yang terkait dengan kasus perjudian online tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar terkait praktik judi online lintas negara di Indonesia. Banyaknya WNA yang diamankan menunjukkan jaringan operasi diduga melibatkan sistem internasional dan aktivitas terorganisasi.

Koordinasi antara kepolisian dan imigrasi juga menjadi sorotan karena penanganan dilakukan secara terpadu. Pemeriksaan keimigrasian dinilai penting untuk menentukan status hukum para WNA yang terlibat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut proses pemindahan dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026.

Dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 150 orang dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Kemudian 150 lainnya dipindahkan ke Direktorat Imigrasi Pusat.

Sementara itu, 21 orang lainnya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.