Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x406
KesehatanPemerintahan

5 Jenis Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

605
×

5 Jenis Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Share this article
ilustrasi

“Peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk selalu memahami panduan dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan optimal”

Seketika.com, Jakarta – Kartu BPJS Kesehatan menjadi andalan bagi peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meskipun status kepesertaan masih aktif.

Berikut adalah beberapa informasi penting terkait operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan jenis operasi yang disetujui.

Operasi yang Tidak Ditanggung:

  1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja: BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi yang disebabkan oleh kecelakaan kerja. Pelayanan ini sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  2. Operasi kosmetika atau estetika: Operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan dan hanya dilakukan untuk alasan keindahan tidak ditanggung.
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri: Operasi yang disebabkan oleh tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka tidak ditanggung.
  4. Operasi di rumah sakit luar negeri: BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi yang dilakukan di luar jangkauan sistem kesehatan nasional.
  5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan: Operasi yang tidak mengikuti prosedur pengajuan yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung.

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan:

Leave a Reply