Seketika.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.
Berdasarkan informasi yang beredar, Tentara Nasional Indonesia melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) telah mengamankan dan menahan empat orang anggota TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, dan saat ini masih dilakukan pendalaman motif serta proses penyidikan lebih lanjut.
Politisi Fraksi PKS ini menegaskan bahwa tindakan kekerasan, terlebih menggunakan air keras terhadap aktivis sipil, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.
“Peristiwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kekerasan seperti ini,” tegas Sukamta dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Lebih lanjut, wakil rakyat dari Dapil DIY ini mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Ia meminta agar tidak ada upaya menutup-nutupi kasus, serta seluruh pelaku, baik eksekutor maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, diungkap secara terang benderang.
“Kami di Komisi I DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar, termasuk jika ada pihak yang memerintahkan atau merancang aksi tersebut,” ujarnya.












