BisnisPendidikanPolitik

Bane Raja Manalu Soroti Kemiskinan Karawang di Tengah Kawasan Industri, CSR Diminta Wajib Biayai Pendidikan

28
×

Bane Raja Manalu Soroti Kemiskinan Karawang di Tengah Kawasan Industri, CSR Diminta Wajib Biayai Pendidikan

Share this article
Bane Raja Manalu Soroti Kemiskinan Karawang di Tengah Kawasan Industri, CSR Diminta Wajib Biayai Pendidikan, foto:(dpr)

Seketika.com, Karawang – Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu menyoroti ketimpangan sosial yang kontras antara masifnya perputaran modal di kawasan industri dengan tingginya angka kemiskinan warga sekitar. Ia mendesak agar regulasi Corporate Social Responsibility (CSR) tidak lagi dijalankan sebatas amal sumbangan (charity), melainkan wajib dialokasikan secara sistematis untuk memutus rantai kemiskinan dan putus sekolah.

“Ada sembilan kawasan industri di Karawang dengan putaran uang triliunan, namun ironisnya kemiskinan absolut di wilayah ini mencapai 7,08 persen atau sekitar 169 ribu warga miskin absolut. Ini tidak boleh terjadi di sebuah wilayah yang menjadi pusat kawasan industri,” papar Bane dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa CSR perusahaan harus berdampak nyata bagi pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar kewajiban membina pendidikan anak-anak usia sekolah di sekitar kawasan industri dimasukkan ke dalam draf RUU Kawasan Industri.

“Mekanisme pemberian CSR tidak sekadar memberikan minyak goreng saat Lebaran atau sapi saat Idul Adha. Harus ada syarat dan kepastian bahwa kawasan industri beserta tenant di dalamnya melakukan kewajiban menyekolahkan anak-anak warga sekitar. Tidak boleh lagi ada cerita putus sekolah di sekitar kawasan industri,” tegas Legislator Dapil Sumatera Utara III tersebut.

Untuk menjamin keterserapan tenaga kerja lokal, Bane mendorong pengelola kawasan industri untuk aktif membangun sekolah atau pusat pelatihan vokasi. Ia menilai pendekatan ini akan menciptakan win-win solution; warga sekitar mendapatkan pekerjaan yang layak, sementara pihak pabrik akan diuntungkan secara biaya operasional (cost-effective) karena tenaga kerjanya berdomisili dekat dengan lokasi kerja.

Selain isu ketenagakerjaan, Bane turut mempertanyakan keandalan pasokan utilitas dasar, terutama ketersediaan energi listrik. Berdasarkan penelusurannya, pemadaman listrik (biarpet) berdurasi tiga hingga lima jam masih kerap terjadi di kawasan tersebut. Hal ini dinilai sangat merugikan perusahaan yang dituntut berkompetisi dengan industri dari negara-negara ASEAN.

“Jika listrik mati tiga sampai lima jam, itu sangat bermasalah bagi sebuah industri. Kalaupun mereka menggunakan genset, itu berarti pembengkakan biaya operasional (initial cost). Kawasan industri harus betul-betul siap dan kompetitif dari sisi energi,” urai Bane.

Menutup gagasannya, Bane juga menyinggung gangguan keamanan yang kerap timbul dari pihak ormas maupun oknum tertentu. Ia mendesak agar praktik premanisme berkedok permintaan jatah keamanan atau pengelolaan alih daya (outsourcing) tidak lagi dijadikan alat tawar. Ia memastikan bahwa RUU Kawasan Industri yang sedang disusun ini akan mempertegas instrumen kepastian hukum dan perlindungan keamanan bagi para investor dari segala bentuk pungutan liar.