Hukum dan KriminalPeristiwaPolitik

DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu di Batam

34
×

DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Share this article
DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu di Batam, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan sikap terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Diketahui, saat ini perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Pernyataan ini disampaikan sebagai hasil rapat komisi yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud.

Langkah ini pun menjadi sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip undang-undang.

Ketua komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa perhatian Komisi III didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama proses pendalaman kasus.

Ia menilai ada sejumlah aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menekankan bahwa pendekatan hukum pidana teranyar saat ini menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.