Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x406
PemerintahanPemilu

Kemendagri Serahkan DP4 untuk Pilkada Serentak 2024 kepada KPU RI

65
×

Kemendagri Serahkan DP4 untuk Pilkada Serentak 2024 kepada KPU RI

Share this article

“Pentingnya kerja sama antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara, pengawas, aparat keamanan, partai politik, peserta calon, media, dan masyarakat.”

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sebagai bagian dari penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.

Penyerahan DP4 secara simbolis dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang Utama Kantor KPU Jakarta pada hari Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Mendagri menekankan peran utama pemerintah dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada dengan menyediakan DP4.

Data ini diperoleh dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang terus diperbarui setiap hari.

Berdasarkan data terbaru, jumlah jiwa dalam DP4 Pilkada Serentak per 27 November 2024 mencapai 207.110.768, dengan 103.228.748 laki-laki dan 103.882.020 perempuan.

Mendagri menegaskan bahwa pemilih adalah warga negara yang telah mencapai usia 17 tahun pada tanggal 27 November.

Ini berbeda dengan DP4 untuk pemilu pada 14 Februari, di mana pemilih potensial adalah mereka yang berusia di atas 17 tahun pada tanggal tersebut.