Seketika.com, Cilegon – Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengumumkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka utama, SA, berperan melakban dan menutup wajah korban, kemudian mendudukinya hingga tidak bernapas. Setelah itu, SA memasukkan jenazah korban ke dalam kontainer dan memindahkannya ke dalam tas sebelum dibuang ke Pantai Cihara.
Tersangka kedua, EM, membantu SA dengan melakban korban sambil memegang badan korban dan sempat menduduki wajahnya.
“Tersangka ketiga, RH, bertugas mengalihkan perhatian ibu korban saat SA dan EM melakukan kekerasan,” tambah Kapolres dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 23 September 2024.
RH juga terlibat dalam mempersiapkan tas berisi mayat korban untuk dibuang, serta membakar barang-barang terkait dengan peristiwa tersebut.
Dua tersangka lainnya, UH dan YU, membantu mencari tempat untuk membuang jenazah. Mereka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang berkaitan dengan kasus tersebut.