Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x406
BisnisPemerintahan

Pemerintah Tangsel Berantas Kabel Fiber Optik Semrawut Sesuai Peraturan Wali Kota: Implementasi 2024

47
×

Pemerintah Tangsel Berantas Kabel Fiber Optik Semrawut Sesuai Peraturan Wali Kota: Implementasi 2024

Share this article

“Kabel fiber optik akan ditanam di dalam tanah, namun jika tidak memungkinkan, akan dipertimbangkan untuk pengaturan kabel yang rapi untuk beberapa operator”

Seketika.com, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan upaya menata kabel fiber optik yang tersebar di wilayahnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 47 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Wali Kota Benyamin Davnie menjelaskan hal ini setelah pertemuan di ruang kerjanya pada Jumat (19/04/2024).

“Perwal ini menjadi dasar agar penataan kabel fiber optik berjalan maksimal. Disitu tercantum penggelaran kabel fiber optik diutamakan diletakkan di bawah tanah,” ujarnya.

Penggelaran kabel fiber optik di bawah tanah akan dilakukan di sepanjang jalan utama dan jalan kolektor, dilengkapi dengan ruang sambung berdiri, ruang sambung jongkok, dan kabinet.

Implementasi ini akan diterapkan di 5 ruas jalan di Tangsel, antara lain Jalan Kelurahan Ciater, Jalan WR Supratman, Jalan Serua Raya, Jalan Merpati Raya, dan Jalan Menjangan Raya.

Benyamin juga menjelaskan bahwa Wakil Wali Kota telah meninjau kondisi jalan di lokasi tersebut.