Di tingkat multilateral, kedua negara juga sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai posisi dalam forum World Trade Organization (WTO).
Indonesia turut mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta memastikan adanya perlindungan data konsumen yang setara.
Lebih lanjut, Menko Ekon mengatakan bahwa pemerintah juga akan menerapkan strategic trade management guna menjaga agar perdagangan tetap aman dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan perdamaian.
Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, termasuk konsultasi dengan DPR RI, dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis bersama.
“Dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai new golden age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” katanya.
Perjanjian ini, menurut Airlangga, berbeda dengan berbagai perjanjian Amerika Serikat dengan negara lain karena secara tegas difokuskan pada kerja sama perdagangan.
“Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang non kerja sama ekonomi, antara lain terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan, sehingga murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan,” tandasnya.
(BPMI Setpres)












