Walau demikian, Hasyim menegaskan bahwa untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi mengenai kemungkinan sengketa hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
KPU akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia, dengan 508 dari total 514 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan.
- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih.
- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon.
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon.
- 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon.
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara.
- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil.
(infopublik)












