Seketika.com, Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara untuk Pilkada 2024 di Hotel Aryaduta, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 3 Desember 2024. Proses rekapitulasi ini melibatkan 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, dengan dua kecamatan yang sudah menyelesaikan tahapan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Umar, menyatakan, “Alhamdulillah, kami sedang melakukan rekapitulasi untuk 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Saat ini, dua kecamatan telah selesai melaksanakan rekapitulasi. Kami berharap proses ini dapat selesai dengan baik dan hasil rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati pada Pilkada 2024 bisa segera ditetapkan hari ini atau paling lambat besok.”
Ahmad Umar juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tangerang.
Pilkada kali ini dilaksanakan serentak di berbagai daerah di Indonesia pada 27 November 2024. Di Kabupaten Tangerang, Pilkada meliputi pemilihan tingkat kabupaten dan provinsi.
“Sebagai penyelenggara teknis Pilkada 2024, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang terlibat, mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga rekan-rekan di Bawaslu Kecamatan, Panwaslu, PKD, dan TTPS. Terutama kepada masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada ini,” tambahnya.
Proses rekapitulasi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 18 Tahun 2024, yang mengatur tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.