Sesuai dengan Pasal 29 PKPU No. 18/2024, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan menggelar rapat pleno terbuka setelah menerima kotak hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan.
Ahmad Umar berharap, kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Tangerang.
“Harapan kami, setelah pelantikan nanti, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat membawa perubahan yang nyata untuk memajukan Kabupaten Tangerang, menjadikan daerah ini lebih baik di masa depan,” tutupnya.
(tangerangkab)