Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PeristiwaPolitik

4 Alasan Usulan Jakarta Sebagai Ibu Kota Legislatif

160
×

4 Alasan Usulan Jakarta Sebagai Ibu Kota Legislatif

Share this article

“Pandangan yang diberikan oleh legislator Fraksi PKS menjadi bagian dari pandangan fraksi secara keseluruhan, mengingat hal tersebut juga sudah dibahas dalam Rapat Pleno di tingkat Badan Legislasi”

Seketika.com, Jakarta – Anggota Badan Legislatif DPR RI, Hermanto, telah mengungkapkan empat poin alasan di balik usul menjadikan Jakarta sebagai ibu Kota Legislatif. Hal ini dikemukakan Hermanto saat berinterupsi dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

“Kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama Ibu Kota Legislatif. Kenapa kami mengusulkan itu? Karena ada beberapa hal yang mendukung, yaitu yang pertama Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat. Yang kedua akses transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap. Laut, udara, darat bisa dicapai ke Jakarta ini,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.

Selain aksesibilitas, pertimbangan lain adalah mobilitas masyarakat. Hermanto menyoroti bahwa masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta.

Poin terakhir adalah terkait dengan label kekhususan yang dimiliki oleh Daerah Khusus Jakarta.

“Kemudian yang keempat, Komplek Senayan atau Komplek DPR ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai Kota Legislatif yang memproduksi undang-undang, sehingga di sinilah kita ingin nanti bahwa DK (Daerah Khusus) itu masih tetap punya label, punya label yang khusus,” kata Hermanto, yang juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.

Usulan untuk menjadikan Jakarta sebagai Kota Legislatif pertama kali muncul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (15/3/2024). Usulan tersebut kemudian menimbulkan berbagai respon dari masyarakat.

Merujuk pada Laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, pada agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dalam Rapat Paripurna tersebut, disampaikan bahwa delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menerima dan menyetujui RUU DKJ untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui sebagai undang-undang. Satu-satunya fraksi yang menolak adalah fraksi PKS.

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, selaku pimpinan rapat, mengatakan bahwa pandangan yang diberikan oleh legislator Fraksi PKS menjadi bagian dari pandangan fraksi secara keseluruhan, mengingat hal tersebut juga sudah dibahas dalam Rapat Pleno di tingkat Badan Legislasi.