Call Us banner
Hukum dan KriminalPeristiwa

1,3 Ton Ketamine Batam Gagal Beredar, Begini Kronologi Pengungkapan MV King Sun

37
×

1,3 Ton Ketamine Batam Gagal Beredar, Begini Kronologi Pengungkapan MV King Sun

Share this article
1,3 Ton Ketamine Batam Gagal Beredar, Begini Kronologi Pengungkapan MV King Sun, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Batam – Batam – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Asep Safrudin menghadiri konferensi pers TNI Angkatan Laut terkait penggagalan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton dari kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Batam, Kepulauan Riau, Minggu (9/8/2026).

Konferensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV tersebut dipimpin Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata. Kegiatan turut dihadiri Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto serta sejumlah pejabat TNI, Polri dan instansi terkait.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada 5 Agustus 2026, ketika KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai adanya kapal yang diduga membawa narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision.

Pada 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi memasuki perairan Indonesia. Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan membawanya ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara terpadu.

Pemeriksaan melibatkan TNI AL bersama Bea Cukai, BNN, BIN, Bareskrim Polri dan sejumlah instansi terkait. Petugas melakukan pemeriksaan menggunakan metode digital forensik, X-Ray, penyelaman hingga pemeriksaan pada bagian bawah kapal.

Hasilnya, pada 7 Agustus 2026 petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan kapal MV King Sun dan delapan awak kapal yang terdiri atas satu warga negara Taiwan serta tujuh warga negara Myanmar. Sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan yakni 11 unit telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut.

Kapolda Kepri mengapresiasi keberhasilan seluruh pihak yang terlibat dalam menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut. Menurutnya, pengungkapan dalam jumlah besar itu menunjukkan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam memutus mata rantai penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

“Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi dengan TNI AL, BNN, Bea Cukai, BIN, Bareskrim Polri dan seluruh instansi terkait. Wilayah Kepulauan Riau memiliki karakteristik geografis yang luas dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara, sehingga pengawasan dan kewaspadaan terhadap jalur laut harus terus ditingkatkan,” ujar Asep.

Berdasarkan perhitungan, ketamine yang berhasil digagalkan tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun. Pengungkapan itu juga diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun hendak menyampaikan pengaduan.