Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x406
Hukum dan KriminalPeristiwa

4 Tersangka Ditahan, Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judi Online di Depok

119
×

4 Tersangka Ditahan, Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judi Online di Depok

Share this article

Mereka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tambahnya.