Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x406
Hukum dan KriminalPeristiwa

4 Tersangka Ditahan, Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judi Online di Depok

93
×

4 Tersangka Ditahan, Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judi Online di Depok

Share this article

Seketika.com, Depok – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus rumah yang digunakan sebagai tempat judi online di kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok, pada Selasa, 23 April 2024, pukul 21.30 WIB.

“Dari hasil pelaksanaan patroli Tim Cyber telah ditemukan rumah yang diduga dipakai praktik judi online dengan operator beberapa orang,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar pada Jumat, 26 April 2024, di Mapolda Metro Jaya.

Hendri Umar menyatakan bahwa berdasarkan hasil penggeledahan, pihaknya telah menangkap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut, yaitu EP (40), BY (37), DA (24), dan TA (41).

Hendri Umar menjelaskan bahwa empat tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Saudara EP diduga sebagai pengelola utama akun judi online dengan menggunakan akun dari kanal YouTube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594, sedangkan ketiga tersangka lainnya berperan sebagai admin.

Sementara itu, keempat tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.