Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwaPolitik

5 Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029 di Tetapkan Komisi III DPR RI

80
×

5 Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029 di Tetapkan Komisi III DPR RI

Share this article
5 Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029 di Tetapkan Komisi III DPR RI, foto:(capture/yt/@DPRRIOfficial)

Seketika.com, Jakarta – Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan serta calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029. Selain itu, dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (21/11/2024), Komisi III DPR memulai pemungutan suara untuk memilih Dewas KPK.

Dalam pemungutan suara yang berlangsung, perolehan suara untuk calon anggota Dewan Pengawas KPK adalah Benny Jozua Mamoto: 46 suara, Chisca Mirawati: 46 suara, Wisnu Baroto: 43 suara, Guz Rizal: 40 suara, Sumpeno: 40 suara, Mirwazi: 14 suara, Iskandar MZ: 8 suara, Heru Kreshna Reza: 2 suara, Elly Fariani: 1 suara dan Hamdi Hassyarbaini: 0 suara.

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KPK, khususnya Pasal 37a Ayat 2, jumlah anggota Dewan Pengawas KPK adalah lima orang.

Berdasarkan hasil pemungutan suara, Komisi III DPR RI kemudian memilih lima anggota Dewas KPK dengan perolehan suara terbanyak.