Seketika.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatra Utara kini menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan Presiden Prabowo dalam rapat melalui video conference pada Selasa, 17 Juni 2025, menyusul penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Empat pulau yang selama ini menjadi perdebatan tersebut adalah:
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Acara ini turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam rapat resmi yang digelar di Wisma Negara, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.