Seketika.com, Garut – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar praktik produksi mie basah yang mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 13 Februari 2026.
“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Kabid Humas tersangka berperan aktif dalam seluruh proses produksi mie basah yang dicampur formalin dan boraks.
“Tersangka memerintahkan seluruh kegiatan pembuatan mie basah yang mengandung formalin dan boraks kepada karyawan. Ia juga membuat racikan berupa formalin, boraks, PS1000 dan benzoat yang kemudian dicampurkan ke adonan mie,” tegasnya.
Tak hanya itu, WK juga mendistribusikan mie basah berbahaya tersebut ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Dalam satu bulan, tersangka diketahui meraup keuntungan hingga Rp21 juta.












