Seketika.com, Internasional – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus pemberontakan menyusul dekrit darurat militer singkat pada 3 Desember 2024.
Langkah banding tersebut dikonfirmasi tim kuasa hukum Yoon pada Selasa (24/2/2026), beberapa hari setelah Majelis Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa tindakan Yoon memenuhi unsur pemberontakan.
Vonis dijatuhkan pekan lalu setelah pengadilan menyatakan Yoon secara melawan hukum mengerahkan militer dan aparat kepolisian untuk menguasai Majelis Nasional.
Dekrit darurat militer yang diumumkan larut malam itu hanya bertahan sekitar enam jam, sebelum anggota parlemen berhasil menembus blokade militer dan melakukan pemungutan suara untuk membatalkannya.
Pengadilan menilai tindakan tersebut sebagai upaya sistematis untuk merebut kekuasaan legislatif, menangkap lawan politik, dan menjalankan pemerintahan tanpa pengawasan demokratis.
Dalam pernyataan tertulis, tim hukum Yoon menyebut terdapat “kesalahan dalam pencarian fakta dan salah tafsir hukum” dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Mereka juga menuding adanya bias serta muatan politik dalam proses hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam atas dakwaan berlebihan dan putusan kontradiktif berdasarkan premis tersebut,” ujar tim kuasa hukum.








