Seketika.com, Denpasar – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pencipta karya, termasuk memastikan pemenuhan hak dan pembagian royalti secara transparan, adil, serta tidak berbelit-belit.
Anggota Baleg DPR RI Abdul Hakim Bafagih menegaskan, apa pun bentuk kelembagaan yang nantinya mengelola hak cipta, hal terpenting adalah memastikan proses pelayanan dan penyaluran royalti berjalan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Bentuk lembaganya apa pun, yang penting tidak ribet, tidak diselimuti ketidakjelasan, kemudian prosesnya transparan. Semua pencipta karya memang perlu mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya usai kunjungan kerja dalam rangka menyerap aspirasi terkait RUU Hak Cipta, kerja ke Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, revisi regulasi hak cipta harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap para pencipta yang telah mencurahkan waktu, tenaga, pikiran, dan kreativitas dalam menghasilkan sebuah karya.
Jangan sampai hasil kerja keras mereka tidak mendapatkan perlindungan maupun hak ekonomi yang semestinya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan dan pendistribusian royalti.
Sebab, kejelasan mekanisme dan kepastian hak menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan para pencipta terhadap sistem perlindungan hak cipta di Indonesia.
“Jangan sampai ada oknum lembaga yang tidak transparan dalam proses pemberian royaltinya. Semangat kita merevisi RUU Hak Cipta ini adalah untuk melindungi para pencipta,” tegas Politisi Fraksi PAN itu.
Abdul Hakim menjelaskan, dalam proses penyusunan RUU Hak Cipta, Baleg DPR RI melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku industri kreatif, pakar, akademisi, hingga platform digital.
Pelibatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyerap beragam perspektif agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan di lapangan.
Melalui proses pembahasan yang inklusif, ia berharap substansi RUU Hak Cipta dapat dirumuskan secara komprehensif dan meminimalkan celah yang berpotensi menghambat perlindungan terhadap pencipta maupun pemenuhan hak ekonomi mereka.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa perlindungan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan pelaku seni, tetapi juga mencakup setiap individu yang menghasilkan karya, gagasan, inovasi, maupun temuan yang memiliki nilai dan manfaat.
Menurutnya, kehadiran regulasi yang kuat akan memberikan kepastian bagi para pencipta untuk terus berkarya tanpa dibayangi kekhawatiran atas penggunaan karya mereka tanpa perlindungan yang memadai.
Kepastian tersebut sekaligus diharapkan dapat mendorong lahirnya generasi pencipta baru yang lebih produktif dan inovatif.
Meski demikian, Abdul Hakim mengingatkan bahwa kualitas regulasi harus diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten. Setelah RUU Hak Cipta disahkan menjadi undang-undang, implementasinya perlu terus dipantau agar sejalan dengan tujuan awal pembentukannya.
“Kalau undang-undang ini nanti sudah disahkan dan diterbitkan, kami dari legislatif tentunya akan ikut mengawasi bagaimana jalannya penerapan undang-undang tersebut,” jelasnya.
Ia berharap RUU Hak Cipta dapat diselesaikan pada 2026 hingga tahap pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan segera memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta di berbagai bidang.
“Harapannya, sampai akhir 2026 ini sudah selesai, sampai dengan pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR,” pungkasnya.
Melalui penyusunan RUU Hak Cipta, Baleg DPR RI diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya mengakui hak para pencipta, tetapi juga memastikan hak tersebut dapat dirasakan secara nyata.
Dengan perlindungan yang kuat, tata kelola royalti yang transparan, dan pengawasan implementasi yang berkelanjutan, ekosistem kreatif nasional diharapkan semakin tumbuh dan mampu memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Bali I Gusti Putu Milawati, Rektor Institut Seni Indonesia Bali/ Maestro Senirupa dan Budayawan Bali I Wayan Kun Adnyana, Maestro Etnomusikolog I Made Bandem, Perwakilan Asosiasi dari Yayasan Griya Olah Kreativitas Seni (Geoks) Bali I Wayan Dibia dan Pencipta dan Pelaku Seni Tjokorda Istri Putra Padmini.












