BisnisPemerintahan

Beras Fortifikasi: 25 Merek Bermasalah, Bapanas Moratorium Izin Edar

99
×

Beras Fortifikasi: 25 Merek Bermasalah, Bapanas Moratorium Izin Edar

Share this article
Beras Fortifikasi 25 Merek Bermasalah, Bapanas Moratorium Izin Edar, foto:(Bapanas)

Seketika.com, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah penguatan tata kelola peredaran beras fortifikasi menyusul temuan 25 merek produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi, kandungan gizi, dan standar mutu. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) bagi beras yang mencantumkan klaim fortifikasi.

Selain memperketat pengawasan terhadap produsen, Bapanas juga tengah menjajaki pembentukan atau penetapan otoritas pemerintah yang berwenang melakukan verifikasi terhadap kernel fortifikan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahan yang digunakan dalam proses fortifikasi beras telah memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan moratorium izin edar PSAT beras fortifikasi dilakukan sebagai bagian dari upaya membenahi tata kelola dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Andriko mengungkapkan bahwa dari 27 merek dagang beras fortifikasi yang menjadi objek pengawasan, sebanyak 25 merek diketahui tidak memenuhi persyaratan.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Bapanas untuk menghentikan sementara penerbitan izin edar produk sejenis hingga mekanisme pengawasan dan tata kelolanya diperkuat.

“Seperti disampaikan oleh Bapak Kepala Bapanas, dari 27 merek dagang itu 25 tidak memenuhi syarat terkait dengan beras fortifikasi. Kami juga sudah mengeluarkan surat, kita moratorium. Mengingat bahwa hanya kurang dari 10 persen para pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi memenuhi syarat,” ungkap Andriko dalam rapat bersama Satgas Pangan Polda Jawa Tengah pada Selasa (3/11/2026).

Menurut Andriko, kebijakan moratorium juga berlaku terhadap pengajuan baru dari pelaku usaha yang ingin memproduksi beras fortifikasi.

Ia menyebutkan, terdapat delapan pelaku usaha di Jawa Timur yang kembali mengajukan permohonan untuk memproduksi produk tersebut. Namun, pengajuan itu belum dapat diproses sampai pemerintah memiliki mekanisme tata kelola yang lebih baik.

“Di Jawa Timur kemarin sudah ada delapan pelaku usaha yang mengusulkan lagi untuk memproduksi beras fortifikasi, tapi kita moratorium dulu, sampai kita memiliki tata kelola beras fortifikasi yang semakin baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andriko menjelaskan salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah jaminan mutu kernel fortifikan.

Kernel tersebut merupakan bahan berbentuk butiran beras yang telah diperkaya dengan vitamin dan zat gizi mikro, kemudian dicampurkan dengan beras biasa dalam proses produksi beras fortifikasi.

Bapanas menilai diperlukan mekanisme verifikasi yang jelas untuk memastikan kernel fortifikan yang digunakan produsen benar-benar memiliki kandungan gizi sesuai standar.

Untuk itu, Bapanas terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna membahas otoritas yang berwenang melakukan verifikasi.

“Kemudian kita juga belum mendapatkan jaminan terkait kernel beras fortifikasi itu mutunya terverifikasi. Standarnya sudah kita buat. Kami melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin terkait dengan otoritas yang memverifikasi kernel,” ujarnya.

Deputi Bapanas itu menambahkan, salah satu permasalahan yang ditemukan dalam pengawasan beras fortifikasi adalah ketidaksesuaian kandungan nilai gizi dengan informasi atau klaim yang tercantum pada label kemasan.

Oleh karena itu, verifikasi terhadap kernel fortifikasi dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan kualitas produk akhir yang beredar di masyarakat.

“Jadi karena penyebab beras fortifikasi yang kemarin tidak memenuhi syarat, itu salah satunya adalah kandungan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim. Nah kami berpikir kalau kernel ada otoritas yang memverifikasi, misalnya BPOM atau Kemenperin, itulah dasar bahwa beras fortifikasi yang menggunakan kernel dari perusahaan yang sudah terverifikasi. Itu hasilnya akan baik,” kata Andriko.

Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah moratorium penerbitan izin edar PSAT untuk beras fortifikasi.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak dirugikan oleh produk pangan yang mencantumkan klaim kandungan gizi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang merugikan konsumen.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah penertiban tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik mafia dan korupsi di Indonesia.

“Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita. Ini tidak boleh dikasih toleransi. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia,” tegas Kepala Bapanas.

Menurut Amran, beras merupakan komoditas pangan strategis yang memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat dan stabilitas nasional.

Karena menjadi salah satu kebutuhan pokok hampir seluruh masyarakat Indonesia, ketersediaan serta kualitas beras harus senantiasa dijaga oleh pemerintah.

“Kenapa sih ini pangan ini sangat dijaga oleh pemerintah? Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” terangnya.

Adapun berdasarkan hasil pengawasan Bapanas, terdapat 25 merek beras fortifikasi yang diduga melanggar ketentuan administrasi, kandungan nilai gizi, dan mutu produk.

Puluhan merek tersebut diketahui berasal dari 11 produsen. Dari jumlah itu, dua produsen yang memiliki sembilan merek telah dipastikan masuk dalam proses penyidikan oleh Satgas Pangan Polri.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Bapanas terhadap peredaran beras fortifikasi selama Juli hingga Agustus 2026.

Pengawasan dilakukan di 11 provinsi dengan mengumpulkan sebanyak 190 sampel produk yang mewakili 27 nama dagang beras fortifikasi yang beredar di pasaran.

Pengawasan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas temuan Bapanas pada akhir Juli 2026. Saat itu, Bapanas mengungkapkan bahwa dari 15 sampel merek dagang yang diperiksa melalui pengujian laboratorium, sekitar 80 persen menunjukkan ketidaksesuaian antara kandungan nilai gizi produk dan klaim yang tercantum pada label kemasan.

Selain ketidaksesuaian kandungan gizi, pengawasan yang dilakukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Bapanas pada April 2026 di wilayah Jakarta juga menemukan adanya sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar PSAT.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel tersebut, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk diperkirakan mencapai Rp89 triliun.

Angka tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam menertibkan peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana dijanjikan melalui informasi pada kemasan.

Ke depan, Bapanas akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk BPOM, Kemenperin, serta Satgas Pangan Polri. Penguatan verifikasi kernel fortifikan, pengawasan produsen, dan penegakan ketentuan izin edar diharapkan dapat menciptakan tata kelola beras fortifikasi yang lebih transparan dan akuntabel.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan setiap produk beras fortifikasi yang nantinya kembali memperoleh izin edar benar-benar memenuhi standar keamanan, mutu, serta kandungan gizi yang diinformasikan kepada masyarakat.

Dengan demikian, konsumen mendapatkan jaminan atas kualitas produk pangan yang dibeli dan dikonsumsi.