Seketika.com, Jakarta – Korlantas Polri terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara melalui Operasi Patuh 2026. Penggunaan helm berstandar SNI dan sabuk pengaman menjadi perhatian utama. Keduanya merupakan perlindungan penting bagi pengemudi maupun penumpang untuk mengurangi risiko cedera saat terjadi kecelakaan.
Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi keselamatan dan penegakan hukum berbasis teknologi. Petugas mengedepankan langkah preemtif untuk membangun pemahaman masyarakat. Sementara itu, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan perangkat ETLE handheld digunakan untuk merekam pelanggaran secara elektronik.
Helm SNI dan Sabuk Pengaman Jadi Perlindungan Utama
Penggunaan helm SNI wajib dipatuhi oleh pengendara maupun penumpang sepeda motor. Helm juga harus dikenakan dengan benar dan tali pengikat terpasang hingga terkunci. Hal ini penting agar helm tidak terlepas ketika terjadi benturan.
Berdasarkan tinjauan sistematis Cochrane terhadap 61 studi, penggunaan helm dapat menurunkan risiko kematian pengendara sepeda motor sekitar 42 persen. Risiko cedera kepala juga dapat berkurang hingga sekitar 69 persen.
Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 291 mengatur sanksi bagi pengendara maupun penumpang yang tidak menggunakan helm SNI. Pelanggaran tersebut dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara itu, Pasal 289 UU LLAJ mengatur kewajiban penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Pengemudi yang tidak mematuhinya dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000.
Edukasi Keselamatan Menjangkau Masyarakat
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengedepankan edukasi preemtif melalui berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat. Petugas menggunakan media visual berupa daftar periksa keselamatan berkendara dan video demonstrasi benturan. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk mengikuti sesi tanya jawab secara langsung.
Selain itu, petugas membagikan selebaran dan stiker imbauan keselamatan di sejumlah ruang publik. Kegiatan tersebut menyasar terminal, kampus, dan kawasan industri. Lokasi tersebut dipilih karena menjadi pusat aktivitas pengemudi angkutan, mahasiswa, serta pekerja yang menggunakan kendaraan dalam kesehariannya.
ETLE Dukung Penegakan Hukum Secara Elektronik
Selain edukasi, pengawasan dilakukan melalui optimalisasi teknologi ETLE. Kamera ETLE statis dapat merekam pelanggaran secara otomatis tanpa mengharuskan petugas menghentikan kendaraan. Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Penindakan juga didukung perangkat ETLE handheld yang digunakan personel satuan lalu lintas. Perangkat ini membantu petugas merekam bukti pelanggaran dan mengidentifikasi nomor kendaraan. Salah satu sasaran pengawasannya ialah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Dalam Operasi Patuh 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, Korlantas Polri menargetkan sekitar 60 persen penindakan dilakukan melalui tilang elektronik.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah pelanggaran yang ditindak. Perubahan perilaku masyarakat menjadi indikator penting dalam mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.
“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan perlengkapan keselamatan setiap kali berkendara. Kepatuhan tersebut tidak seharusnya bergantung pada keberadaan petugas maupun pengawasan kamera ETLE. Keselamatan harus menjadi kesadaran dan tanggung jawab bersama, baik bagi pengemudi maupun penumpang.












