Sejauh ini, penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.
Pada 6 Maret 2026, penyidik memeriksa pelapor SD serta salah satu atlet berinisial PJ. Korban juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.
Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.
Terhadap para atlet tersebut juga telah diajukan permintaan visum et repertum dan visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.
Dalam proses pendampingan, para korban diketahui telah memperoleh dukungan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, antara lain laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta sejumlah dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.
Berdasarkan pendalaman awal, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, pemeriksaan psikiatrikum, serta pengecekan tempat kejadian perkara guna mengumpulkan alat bukti tambahan.












