Seketika.com, Lombok Utara – Kasus penipuan dengan modus penjualan emas palsu berhasil diungkap aparat kepolisian di Lombok Utara. Tiga perempuan diamankan setelah diduga menipu warga dengan perhiasan yang diklaim sebagai emas asli.
Polisi dari Satreskrim Polres Lombok Utara mengungkap praktik penipuan yang melibatkan penjualan cincin emas palsu kepada masyarakat. Tiga perempuan berinisial S, M, dan MA ditangkap setelah diduga menjalankan aksi tersebut di wilayah Kecamatan Bayan.
Pengungkapan bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah membeli cincin yang ternyata bukan emas asli.
Kasus ini menimbulkan kerugian finansial bagi korban dan membuka potensi adanya korban lain. Modus yang digunakan pelaku tergolong rapi karena menyertakan nota pembelian palsu yang tampak meyakinkan.
Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli perhiasan dari pihak yang tidak dikenal.
Korban awalnya membeli cincin seharga Rp2,85 juta melalui istrinya dari seseorang yang tidak dikenal. Pelaku memberikan nota pembelian yang terlihat resmi sehingga transaksi berlangsung tanpa kecurigaan.
Setelah dilakukan pengecekan, cincin tersebut diketahui bukan emas murni. Kecurigaan semakin kuat ketika pelaku kembali menawarkan barang serupa beberapa hari kemudian.












