Seketika.com, Jakarta – Di balik antarmuka aplikasi ponsel yang tampak sederhana, sebuah aliran dana gelap bernilai miliaran rupiah berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan judi online (Judol) berskala internasional yang berujung pada kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam operasi ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial LT alias T sebagai tersangka utama sekaligus otak pengelola jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus besar ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., pada Rabu (1/04/2026).
Ia memaparkan bahwa sindikat ini bukan operasi kelas teri, melainkan jaringan terstruktur yang menyasar masyarakat Indonesia.
Praktik ilegal ini telah berjalan rapi sejak tahun 2022. Tersangka mengelola bisnis haram ini layaknya sebuah perusahaan profesional dengan mempekerjakan 17 orang karyawan, mulai dari level manajer, admin, operator, hingga auditor, yang seluruhnya dioperasikan dari wilayah Kamboja, ungkap Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Terbongkarnya kerajaan bisnis ilegal ini berawal dari patroli siber intensif yang menemukan aktivitas transaksi mencurigakan dari dua situs judi daring, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO.
Kedua platform tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian seperti slot, togel, hingga kasino secara virtual, dengan memanfaatkan rekening bank dalam negeri sebagai gerbang transaksi.












