Hukum dan KriminalPemerintahan

FBI Puji Polri, Jaringan Phishing Global Rp350 Miliar dari Kupang Akhirnya Terbongkar

20
×

FBI Puji Polri, Jaringan Phishing Global Rp350 Miliar dari Kupang Akhirnya Terbongkar

Share this article
FBI Puji Polri, Jaringan Phishing Global Rp350 Miliar dari Kupang Akhirnya Terbongkar, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Jakarta – Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas keberhasilan mengungkap jaringan penyedia perangkat peretas (phishing tools) yang beroperasi lintas negara dan bermarkas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Praktik ilegal tersebut diketahui menimbulkan kerugian global mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar.

Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama dan penyelidikan panjang antara FBI dan Polri.

“FBI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil menuntaskan penyelidikan selama bertahun-tahun untuk membongkar jaringan phishing global yang canggih,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Robert menjelaskan, para pelaku mengembangkan perangkat berbahaya yang digunakan untuk melakukan penipuan siber dengan nilai transaksi mencapai lebih dari 20 juta dolar AS. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi internasional dalam memberantas kejahatan siber.

Dalam operasi tersebut, FBI berperan dalam penelusuran jejak digital serta pelacakan aliran dana di Amerika Serikat, sementara Polri melalui Bareskrim dan Polda NTT melakukan tindakan lapangan, termasuk penangkapan pelaku dan pengumpulan barang bukti digital.

“FBI memantau jejak digital dan aliran keuangan, sementara Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk mengungkap pelaku dan mengamankan bukti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Robert menyebut bahwa para pelaku memanfaatkan ruang siber untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya.

Namun, melalui pengungkapan ini, aparat penegak hukum berhasil menghancurkan jaringan yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.