“Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pembongkaran total terhadap sebuah perusahaan kriminal,” tegasnya.
Berdasarkan data FBI, sepanjang tahun 2023 hingga 2024, perangkat phishing yang dikembangkan jaringan tersebut telah menimbulkan lebih dari 17 ribu korban yang tersebar di berbagai belahan dunia. Modus yang digunakan antara lain penipuan email bisnis dan pencurian identitas.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengamankan dua tersangka di Kota Kupang, masing-masing berinisial GWL (24) dan FYT (25).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, GWL merupakan pelaku utama yang memproduksi dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018, serta memasarkan produknya melalui sejumlah situs daring.
“Tersangka GWL berperan sebagai pembuat dan penjual utama perangkat ilegal tersebut secara mandiri sejak 2018,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka FYT berperan dalam pengelolaan keuangan hasil kejahatan dengan memanfaatkan dompet kripto, yang kemudian dikonversi menjadi rupiah melalui rekening pribadi.
Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memutus mata rantai kejahatan siber internasional serta memperkuat komitmen kerja sama global dalam menciptakan ruang digital yang aman.
“Kami sangat mengapresiasi kemitraan dengan Polri dalam menjaga keamanan dunia digital dari ancaman kejahatan siber,” pungkas Robert.












