PemerintahanPendidikan

Perlindungan Anak di Era Digital: Menteri PPPA Ingatkan Bahaya Bullying hingga Second Account

4
×

Perlindungan Anak di Era Digital: Menteri PPPA Ingatkan Bahaya Bullying hingga Second Account

Share this article

Seketika.com, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa keluarga merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada anak, terutama di tengah meningkatnya tantangan penggunaan media digital.

Hal tersebut disampaikan Arifah dalam Talk Show Hari Anak Nasional 2026 bertema “Membuat Rumus Generasi Penerus” di TV One, Jakarta, Senin (21/7/2026).

Menurut Arifah, pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi untuk memperkuat perlindungan anak. Namun, regulasi tidak akan efektif tanpa implementasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Pemerintah sudah banyak membuat regulasi tentang perlindungan anak. Tetapi regulasi tidak cukup berhenti pada aturan saja, melainkan harus diimplementasikan melalui kolaborasi dan sinergi berbagai pihak,” ujar Arifah Fauzi.

Ia menjelaskan, selain menyusun kebijakan, Kementerian PPPA juga memiliki tugas memberikan layanan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai mekanisme pendampingan.

Namun demikian, Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai keluarga tetap menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter anak sejak dini.

“Keluarga adalah tempat pertama anak mengenal nilai-nilai agama, moral, etika, dan budi pekerti. Jika pondasi itu kuat, insyaallah anak akan memiliki benteng dalam menghadapi berbagai tantangan,” katanya.

Di tengah perkembangan teknologi digital, Arifah mengakui tidak ada orang tua yang mampu mengawasi anak selama 24 jam.

Karena itu, menurutnya, perlindungan terbaik bukanlah pengawasan terus-menerus, melainkan membangun kesadaran dari dalam diri anak.

“Kita tidak bisa membangun benteng anak dengan pagar beton yang tinggi, tetapi dengan pagar hati, yaitu nilai-nilai agama, akhlak, moral, dan budi pekerti,” ujarnya.

Arifah juga menyoroti fenomena penggunaan akun media sosial kedua (second account) di kalangan anak dan remaja.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya membangun kejujuran dan komunikasi terbuka di dalam keluarga.

Ia mengingatkan bahwa perubahan pola interaksi anak di era digital juga meningkatkan risiko munculnya perilaku antisosial, perundungan (bullying), hingga gangguan psikologis yang dampaknya dapat berlangsung hingga dewasa.

“Jangan menganggap perundungan hanya sekadar bercanda. Trauma akibat bullying bisa membekas sangat lama dan memengaruhi kondisi psikologis seseorang ketika dewasa,” tegasnya.

Arifah menambahkan, pemerintah juga terus memperkuat berbagai program pemenuhan hak anak melalui penyediaan makanan bergizi, pendidikan, layanan kesehatan, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, serta program Cek Kesehatan Gratis sebagai bagian dari upaya mencetak generasi Indonesia yang sehat dan berkualitas.

Meski demikian, ia menegaskan keberhasilan seluruh program tersebut sangat bergantung pada keterlibatan keluarga dalam pengasuhan anak.

“Jangan pernah ragu untuk terus belajar menjadi orang tua, karena tantangan yang dihadapi anak-anak sekarang berbeda dengan masa ketika kita kecil,” pesannya.

Bagi anak-anak yang mengalami kekerasan atau menghadapi persoalan yang sulit disampaikan kepada orang terdekat, Arifah mengajak memanfaatkan layanan Sahabat Perempuan dan Anak melalui Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Menurutnya, pemerintah siap memberikan pendampingan, penjangkauan, hingga menyediakan rumah aman apabila diperlukan.

Mengakhiri pemaparannya, Arifah Fauzi mengajak seluruh masyarakat menjadikan Hari Anak Nasional sebagai momentum memperkuat perlindungan terhadap anak Indonesia.

“Selamat Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026. Sayangi anak, lindungi anak, bangun masa depan anak Indonesia,” tutupnya.

Penguatan perlindungan anak tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam membangun sumber daya manusia unggul melalui pemenuhan hak anak, penguatan ketahanan keluarga, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.