Call Us banner
BisnisPemerintahantokoh

Destry Damayanti Gubernur BI 2026-2031 Resmi Dilantik, Apa yang Berubah di Bank Indonesia?

57
×

Destry Damayanti Gubernur BI 2026-2031 Resmi Dilantik, Apa yang Berubah di Bank Indonesia?

Share this article
Destry Damayanti Gubernur BI 2026-2031 Resmi Dilantik, Apa yang Berubah di Bank Indonesia, foto:(bi)

Seketika.com, Jakarta – Destry Damayanti resmi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031 setelah mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 2 September 2026. Dalam prosesi yang sama, Aida S. Budiman dilantik sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI.

Destry Damayanti resmi menjadi Gubernur Bank Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031. Pelantikan dilakukan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Rabu, 2 September 2026.

Prosesi pengucapan sumpah berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di Jakarta Pusat. Destry hadir mengenakan kebaya biru dengan nuansa merah pada bagian sisi kanan.

Bersamaan dengan Destry, Aida S. Budiman resmi menempati posisi Deputi Gubernur Senior BI, sedangkan Solikin M. Juhro dilantik sebagai Deputi Gubernur BI.

Ketiganya kemudian menandatangani berita acara pelantikan setelah menyelesaikan pengucapan sumpah jabatan.

Pelantikan tersebut menandai terbentuknya susunan terbaru Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk periode pemerintahan baru.

Dalam menjalankan tugasnya, jajaran Dewan Gubernur BI memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewenangan Bank Indonesia sesuai amanat undang-undang.

Bank Indonesia juga menyatakan akan terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Langkah tersebut akan dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait. Karena itu, susunan pimpinan BI menjadi bagian penting dalam arah kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi Indonesia.

Destry mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur BI pada Rabu, 2 September 2026 di Mahkamah Agung.

Dalam sumpahnya, Destry bersama dua pejabat BI lainnya menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan setia kepada negara serta konstitusi.

Dalam sumpah tersebut, mereka berjanji tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pihak mana pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mereka juga menyatakan tidak akan menerima janji ataupun pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelaksanaan atau tidak dilaksanakannya tugas jabatan.

Selain itu, mereka berkomitmen menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pejabat Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.

Pelantikan Destry dan jajaran Dewan Gubernur BI ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2026 tertanggal 1 September 2026.

Keputusan tersebut mengatur pemberhentian dan pengangkatan Dewan Gubernur Bank Indonesia. Masa jabatan yang ditetapkan berlangsung selama lima tahun.

Setelah pelantikan, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi:

Gubernur: Destry Damayanti
Deputi Gubernur Senior: Aida S. Budiman
Deputi Gubernur: Filianingsih Hendarta
Deputi Gubernur: Ricky P. Gozali
Deputi Gubernur: Thomas A.M. Djiwandono
Deputi Gubernur: Solikin M. Juhro

Susunan tersebut menjadi kepemimpinan Dewan Gubernur BI yang akan menjalankan tugas dan kewenangan bank sentral sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan resminya susunan baru Dewan Gubernur, Bank Indonesia akan melanjutkan pelaksanaan kebijakan untuk menjaga stabilitas serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

BI juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menjalankan bauran kebijakan.