Hukum dan KriminalPeristiwaViral

Terbongkar! Bos Judi Online Internasional Raup Rp3 Miliar, Bareskrim Sita Aset Mewah & Blokir Rekening Rp3,5 Miliar

30
×

Terbongkar! Bos Judi Online Internasional Raup Rp3 Miliar, Bareskrim Sita Aset Mewah & Blokir Rekening Rp3,5 Miliar

Share this article
Terbongkar! Bos Judi Online Internasional Raup Rp3 Miliar, Bareskrim Sita Aset Mewah & Blokir Rekening Rp3,5 Miliar, foto:(humas.polri)

Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk memasuki tahap persidangan.

Atas perbuatannya, LT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.