“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ujar Lusiana, Senin (10/11).
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilakukan mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 melalui berbagai kanal layanan resmi, antara lain:
- Kantor Samsat Induk di seluruh wilayah DKI Jakarta
- Gerai Samsat dan Samsat Keliling
- Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Bapenda DKI Jakarta menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah melalui Call Center 1500-177 atau WhatsApp Business: 0812-6000-6177.
(beritajakarta)












