Adapun persyaratan mengikuti pelatihan ini adalah pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berdomisili di Kota Tangerang.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan memindai barcode yang tersedia di akun Instagram @disbudparkotatangerang atau melalui tautan berikut: Klik di sini untuk mendaftar.
Dengan pelatihan restoran Kota Tangerang ini, diharapkan para pengusaha kuliner dapat meningkatkan kualitas dan pelayanan usahanya sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot dalam membina dan mendukung UMKM kuliner Tangerang menuju standar nasional.
(tangerangkota)