PemerintahanPolitik

Ombudsman Pelayanan Publik Diminta Tak Berhenti di Pusat, 38 Provinsi Jadi Perhatian

11
×

Ombudsman Pelayanan Publik Diminta Tak Berhenti di Pusat, 38 Provinsi Jadi Perhatian

Share this article
Ombudsman Pelayanan Publik Diminta Tak Berhenti di Pusat, 38 Provinsi Jadi Perhatian, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Keberadaan perwakilan Ombudsman di 38 provinsi dinilai perlu dioptimalkan untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik hingga tingkat kabupaten/kota. Penguatan tersebut juga perlu didukung sinergi antara Ombudsman di daerah dengan anggota Komisi II DPR RI yang memiliki daerah pemilihan masing-masing.

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe mengatakan masih banyak persoalan pelayanan publik di daerah yang membutuhkan pengawasan. Namun, masyarakat belum sepenuhnya mengetahui saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan ketika menghadapi persoalan maladministrasi.

Hal itu disampaikan Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI membahas laporan kinerja Ombudsman terkait pelayanan publik di seluruh kementerian/lembaga di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Taufan, keberadaan perwakilan Ombudsman di seluruh provinsi harus menjadi kekuatan untuk memperluas jangkauan pengawasan pelayanan publik. Ia meminta Ombudsman tidak hanya berfokus pada persoalan yang muncul di tingkat pusat, tetapi juga aktif mengawal pelayanan publik di daerah.

“Saya sudah memberikan pendalaman dan pandangan, Ombudsman mulai sekarang dan ke depan bukan hanya persoalan sidak (ke Lapas Cibinong) kemarin, tapi kita mau lihat nyalinya sampai ke daerah. 38 provinsi semua ada perwakilan Ombudsman. Ayo kita optimalisasikan,” ujar Taufan.

Ia menilai persoalan pelayanan publik di kabupaten/kota dan provinsi cukup beragam. Di sisi lain, masyarakat terkadang belum mengetahui ke mana harus menyalurkan pengaduan ketika hak mereka dalam pelayanan publik tidak terpenuhi.

“Fungsi-fungsi pelayanan di kabupaten kota, di sebuah provinsi sesungguhnya banyak permasalahan. Cuma masyarakat enggak ngerti disalurkan ke mana. Dia tahu Ombudsman, tapi dia pikir ada nyalinya enggak,” kata legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.

Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Taufan mengusulkan adanya sinergi antara perwakilan Ombudsman di daerah dengan anggota Komisi II DPR RI. Menurutnya, anggota Komisi II memiliki daerah pemilihan masing-masing sehingga dapat menjadi bagian dari penguatan pengawasan pelayanan publik di daerah.

“Saya bakal minta anggota Komisi II punya dapil semua. Di dapil-dapil masing-masing itu sebaiknya Ombudsman, kepala Ombudsman provinsi atau di daerah itu bersinergi dengan Komisi II yang membidangi pemerintahan dan politik,” tutur Taufan.

Ia menambahkan, pelayanan publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Karena itu, sinergi antara Ombudsman dan Komisi II dinilai dapat memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penyampaian persoalan pelayanan publik dari daerah.

Taufan berharap optimalisasi perwakilan Ombudsman di daerah dapat membuat keberadaan lembaga tersebut semakin dirasakan masyarakat. Pengawasan yang menjangkau daerah, menurutnya, penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat.