“Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati kamu bisa ikhlas, tadi Pak Gubernur juga telah memberikan pengajaran tentang keikhlasan,” balas Dini, kepala sekolah.
Mediasi dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang.
Gubernur Banten Andra Soni menilai bahwa kejadian ini bukan hanya sekadar pelanggaran disiplin, tetapi menjadi pembelajaran penting bagi seluruh satuan pendidikan di Provinsi Banten.
“Saya berharap mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi di Banten. Keberlangsungan belajar mengajar adalah tanggung jawab semua pihak,” ujar Andra Soni.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan klarifikasi dengan semua pihak yang terlibat.