Habiburokhman khawatir kasus ini justru menjadi ajang kriminalisasi terhadap pihak yang secara posisi sosial lebih lemah. Ia menekankan bahwa semangat pembuatan UU PDP adalah untuk mencegah kejahatan digital, bukan untuk memidanakan orang kecil.
“Sebaliknya kami meminta Kapolres Jaksel untuk memproses dugaan tindak penganiyaan yang diajukan sdri Herawati secara professional, akuntabel dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” tuturnya.












